Bareskrim Menduga ACT Gunakan Perusahaan Baru Untuk Pencucian Uang

Jumat, 15 Juli 2022 – 00:08 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan memberikan keterangan kepada wartawan, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty.

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Penyidik Bareskrim Polri menduga ada penggunaan perusahaan baru sebagai cangkang dari yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Perusahaan baru yang fiktif itu diduga dijadikan tempat pencucian uang oleh para petinggi ACT.

BACA JUGA: Info Terbaru dari Wagub DKI Soal Izin Operasional ACT

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pendalaman dugaan penggunaan perusahaan sebagai cangkang dari ACT menjadi salah satu fokus yang didalami oleh pihaknya.

"Adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT, ini didalami," kata Whisnu kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (14/7).

BACA JUGA: Kasus ACT, Ahyudin dan Ibnu Khajar Kembali Diperiksa Hari Ini

Dia menjelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 127/PMK.010/2016 pada Pasal 2 ayat (4) menyebutkan perusahaan cangkang (special purpose vehicle) dapat memperoleh pengampunan pajak, karena merupakan perusahaan antara yang didirikan semata-mata untuk menjalankan fungsi khusus tertentu untuk kepentingan pendirinya, seperti pembelian dan/atau pembiayaan investasi, serta tidak melakukan kegiatan usaha aktif.

"Perusahaan cangkang yang dibentuk, tetapi tidak beroperasi sesuai pendiriannya, hanya untuk sebagai perusahaan money laundering," kata Whisnu.

BACA JUGA: Presiden ACT Kembali Diperiksa Bareskrim, Mbak Wida Bawa Koper Besar

Menurut dia, penelusuran ini sesuai dengan informasi yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Nanti kami ungkap bahwa ada nama perusahaan-perusahaan yang menjadi cangkang dari ACT. Jadi, seolah-olah perusahaan itu bergerak di bawah ACT," ujar Whisnu.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penyelewengan penggunaan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi 2018 lalu.

Kemudian masalah penggunaan uang donasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya, yaitu terkait dengan informasi dari PPATK.

Sejauh ini penyidik Dittpideksus Bareskrim telah memeriksa 12 orang saksi. Hari ini ada 4 saksi yang diperiksa, yakni Pendiri ACT Ahyudin, Pengurus ACT atau Senior Vice President Global Islamic Filantropi Hariyana dan Novariadi Imam Akbar, serta Manager PT Lion Mentari Ganjar Rahayu.

Dalam perkara ini penyidik mengusut dugaan pelanggaran Pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengakuan Presiden ACT Setelah Digarap Penyidik Bareskrim, Oalah


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler