Bareskrim Menggagalkan Penyelundupan 179 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia

Senin, 10 Oktober 2022 – 19:20 WIB
Bareskrim Polri. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -  Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 179 kilogram sabu-sabu dari Malaysia menuju Indonesia di perairan Aceh, Rabu (5/10).  

Polisi menangkap seorang tersangka berinisial F, dan memburu tiga lainnya berinisial A, Z dan K, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

BACA JUGA: Terlibat Peredaran Narkoba, Oknum Sipir Rutan Sialang Bungkuk Ditangkap Polisi

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar mengatakan pengungkapan kasus ini itu berawal saat adanya informasi tentang penyelundupan sabu-sabu dalam jumlah besar dari Malaysia menuju Indonesia melalui perairan Aceh. 

Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Polda Aceh dan Bea Cukai guna melakukan patroli laut dan observasi ke tempat-tempat yang dicurigai sebagai lokasi pendaratan boat penjemput narkoba.

BACA JUGA: Polisi Gerebek Kampung Narkoba, Lihat Tuh Tampang Pelaku, Ada yang Kenal Mereka?

"Tim gabungan melakukan pencarian dan menghentikan mobil yang dikendarai tersangka berinisial F," kata Krisno dalam keterangannya, Senin (10/10). 

Hasil penggeledahan terhadap F, ditemukan empat karung goni warna putih dan tiga tas biru berisi 179 kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam 179 bungkus teh China berwarna hijau, dengan stiker good and nice di bagasi mobil. 

BACA JUGA: Sipir Menyambi Kurir Narkoba yang Nekat Menabrak Polisi Terancam Dipecat

Kepada polisi, F mengaku diperintahkan seseorang berinisial A menjemput sabu-sabu di Aceh Timur dari Z selaku tekong penjemput barang haram itu dari Malaysia.  

Menurut Krisno, modus jaringan ini adalah mengedarkan sabu-sabu dengan menerima dan membawanya dari Malaysia melalui jalur laut menggunakan boat. 

"Saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut dan memburu tersangka yang masuk dalam DPO," tutur Krisno.

Tersangka F dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (cr3/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler