jpnn.com - JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Inovare Gas Budiantoro yang menjadi tersangka korupsi dijebloskan Badan Reserse Kriminal Polri ke sel tahanan. Tersangka dugaan korupsi melalui penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas bumi Bontang Timur, daratan dan lepas pantai Kalimantan Timur, 2013 silam sudah ditahan sejak Selasa 13 Oktober.
“Sudah resmi ditahan sejak Selasa kemarin,” kata Kepala Sub Direktorat Dit Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Komisaris Besar Djoko Purwanto, Kamis (15/10).
BACA JUGA: 4 Hari Lagi, Menteri Susi Tenggelamkan 8 Kapal Ini
Sebelum ditahan, Budiantoro terlebih dahulu dijemput paksa di wilayah Cipinang, Jakarta Timur. Tersangka dijemput paksa karena kerap mangkir saat dipanggil penyidik. Ditambah lagi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menolak gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka yang dijeratkan kepadanya.
Menurut Djoko, tidak ada alasan lagi bagi Budiantoro untuk mengelak. Sehingga Budiantoro dijemput paksa dan diperiksa hingga malam hari.
BACA JUGA: Soal Presiden Intervensi Kasus BW, Ini Kata Jaksa Agung
“Lalu kami ajukan surat penahanan,” kata Djoko lagi.
Budiantoro dijerat Pasal 2 ayat (1) dan 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 KUHP.
BACA JUGA: Jaksa Agung Tantang KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos
Budiantoro diduga menyalahgunakan wewenangnya terkait proyek penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas bumi Bontang Timur, daratan dan lepas pantai Kalimantan Timur, 2013 silam. Penyidik juga menemukan bahwa panitia tak memeriksa dokumen dari peserta lelang saat penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas bumi tersebut.
Saat ini penyidik tengah melakukan pengembangan dan tak menutup kemungkinan menjerat tersangka lain selain Budiantoro.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kata Kemdikbud, Air Purifier tak Cocok untuk Sekolah di Riau
Redaktur : Tim Redaksi