jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri terus mengusut dugaan korupsi pengadaan lahan di Cengkareng, Jakarta Barat.
Polisi telah menyita uang Rp 1 miliar lebih dari dua mantan Camat Cengkareng berinisial J dan ME.
BACA JUGA: Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Cengkareng
Uang itu kini disita sebagai barang bukti dalam pengusutan kasus tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan barang bukti uang tunai senilai Rp 500 juta disita dari J (Camat Cengkareng periode 2011-2014) dan Rp 790 juta dari ME (Camat Cengkareng Periode 2014-2016).
BACA JUGA: Tiga Jam! Bareskrim Periksa Ahok soal Lahan Cengkareng
Di samping itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri menyita Rp 161 juta dari MS, mantan Kepala Seksi Pemerintahan, Ketenteraman, dan Ketertiban Kecamatan Cengkareng.
Di luar uang tunai, kata dia, kepolisian menyita dokumen girik, dokumen persyaratan penerbitan sertifikat hak milik (SHM), warkah tanah, dokumen terkait pengadaan tanah, dan dokumen terkait pembayaran tanah.
BACA JUGA: Pemprov DKI Beli Lahan Di Cengkareng, Ahok Duga Ada Mafia Tanah
Jenderal bintang satu ini menjelaskan kasus pengadaan lahan itu terjadi pada 2015, yaitu saat Jakarta dipimpin oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Laporannya telah diterima Bareskrim Polri pada 27 Juni 2016," kata Brigjen Ramadhan saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (2/2).
Berdasarkan laporan bernomor LP 656/VI/2016 yang diterima Bareskrim Mabes Polri, kepolisian menduga ada tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah seluas 4,69 hektare dan 1.137 meter persegi di Cengkareng.
Tanah itu rencananya akan menjadi lahan pembangunan rumah susun untuk tahun anggaran 2015 dan 2016 yang nilai totalnya hampir mencapai Rp 700 miliar, tepatnya Rp 684.510.250.000.
Namun, kata Ramadhan, sebagian atau seluruh luas tanah diduga bermasalah, karena sertifikatnya merupakan hasil rekayasa sehingga lahan tidak dapat dikuasai, dimiliki, dan dimanfaatkan sepenuhnya oleh negara.
Kepolisian menduga adanya perbuatan melawan hukum pada proses pengadaan tanah di Cengkareng karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum dan Perpres Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 71 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Penyidik mencurigai adanya penerimaan suap (kick back) dari kuasa penjual tanah ke oknum pejabat yang mengurus pengadaan tanah di Cengkareng.
“Patut diduga telah terjadi kerugian keuangan negara setelah dilakukan pembayaran atas pengadaan tanah seluas 4,69 hektare dan 1.137 meter persegi di Cengkareng, karena lahan yang dibeli tidak dapat dikuasai, dimiliki, dan dimanfaatkan sepenuhnya oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan Daerah (DPGP) Provinsi DKI Jakarta,” kata Ramadhan.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan dua tersangka dengan inisial S dan RHI. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Boy