jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan terhadap pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, pada Senin (3/7) pekan depan.
Bareskrim Polri akan meminta klarifikasi kepada Panji soal laporan polisi terkait dugaan penistaan agama.
BACA JUGA: Dipolisikan 113 Wali Santri Ponpes Al Zaytun, Ken Setiawan Siap Meladeni
"Update Al Zaytun kemungkinan hari Senin akan dipanggil untuk klarifikasi," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/6).
Agus mengatakan bahwa direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara apabila Panji Gumilang tidak hadir saat dimintai klarifikasi.
BACA JUGA: Wali Santri Ponpes Al Zaytun Mengadu ke Bareskrim, Tak Terima Soal Tuduhan Zina
"Kemungkinan kalau tidak hadir, Dirtipidum akan melakukan gelar perkara," ungkap jenderal bintang tiga Polri itu.
Menurut Agus, gelar perkara ini untuk menentukan apakah perkara tersebut bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.
BACA JUGA: Pengasuh Al Zaytun ke Bareskrim Kembali Dilaporkan ke Bareskrim
"Mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak, mudah-mudahan ditentukan hari Selasa (4/7)," kata Agus.
Bareskrim Polri menerima dua laporan polisi terkait dugaan penistaan agama oleh pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) terhadap Panji Gumilang, pada Jumat (23/6), dan Ken Setiawan NICC Center, Selasa (27/6).
Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD pada Sabtu (24/6), menggelar rapat terbatas dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan menyampaikan akan ada tiga langkah hukum yang dilakukan oleh pemerintah dalam penanganan polemik kegiatan Pondok Pesantren Al-Zaytun. Tiga langkah hukum itu, kata Mahfud, adalah pidana, administratif serta tertib sosial dan keamanan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi