Pengasuh Al Zaytun ke Bareskrim Kembali Dilaporkan ke Bareskrim

Selasa, 27 Juni 2023 – 11:13 WIB
Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

jpnn.com, JAKARTA - Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan melaporkan pengasuh Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/6).

Ken tiba di Bareskrim Polri, pukul 9.25 WIB, dengan mengenakan kemeja hijau dengan balutan jaket kulit cokelat.

BACA JUGA: Apakah Komnas Perempuan Sudah Terima Laporan Pelecehan Seksual di Ponpes Al-Zaytun?

Ken melaporkan Panji terkait dugaan pidana ujaran kebencian bermuatan SARA dan penistaan agama sebagaimana diatur Pasal 156 a KUHP.

"Ini kami mau melaporkan, tujuan kami tidak hanya untuk menghentikan langkah Panji Gumilang," kata Ken kepada awak media.

BACA JUGA: Ponpes Al Zaytun Dilindungi Orang Istana? Jokowi Menjawab Tegas

Melalui laporan itu, lanjutnya, dia ingin melihat bagaimana penegakan hukum berjalan di Indonesia. Tidak hanya itu, laporan itu juga menunjukkan bahwa tidak ada satu pun orang yang kebal hukum.

"Kami ingin melihat ada proses hukum, ingin ada keadilan bahwa tidak ada yang kebal hukum karena sudah jelas, ini penodaan agama dan telah membuat kegaduhan," katanya.

BACA JUGA: Komjen Agus Tegas soal Laporan Penistaan Agama oleh Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang

Meski demikian, dia belum bersedia menjelaskan apa saja materi laporan dan barang bukti awal yang dibawa dalam laporannya itu.

"Ada, sudah kami siapkan," tambahnya.

Sementara itu, Ken tidak mempersoalkan adanya rencana pelaporan balik dari pihak Ponpes Al-Zaytun kepada dirinya.

"Tidak apa-apa, ini kan dinamika," ujar Ken.

Sebelumnya, Sabtu (24/6), Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebutkan ada tiga tindakan dalam penanganan polemik kegiatan Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Pertama, penanganan dugaan tindak pidana di Ponpes Al Zaytun diserahkan kepada pihak kepolisian. Kedua, pemberian sanksi administrasi kepada Ponpes Al-Zaytun dilakukan secara berjenjang sampai tingkat perguruan tinggi.

Ketiga, menjaga ketertiban dan keamanan selama berlangsungnya penanganan terhadap polemik Al-Zaytun. Dalam hal itu, Kemenko Polhukam akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Pondok Pesantren Al-Zaytun belakangan menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat karena kegiatannya dinilai tidak sesuai dengan ajaran agama Islam. Selain itu, Panji Gumilang selaku pimpinan ponpes juga diduga melakukan tindak pidana. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panji Gumilang Al Zaytun Punya Rumah Sangat Besar di Depok


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler