Wali Santri Ponpes Al Zaytun Mengadu ke Bareskrim, Tak Terima Soal Tuduhan Zina

Rabu, 28 Juni 2023 – 02:40 WIB
Kuasa Hukum Wali Santri Ponpes Mahad Al-Zaytun Sukanto (kiri) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 113 wali santri Pondok Pesantren Al Zaytun melaporkan pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/6).

Kuasa Hukum Wali Santri Ponpes Mahad Al-Zaytun Sukanto menjelaskan Ken dilaporkan akibat ucapannya soal Ponpes Al-Zaytun yang memperbolehkan zina asalkan membayar tebusan Rp 2 juta.

BACA JUGA: Ponpes Al Zaytun Dilindungi Orang Istana? Jokowi Menjawab Tegas

"Yang jelas, di dalam konten (YouTube) atau broadcast Ken Setiawan dan Herri Pras bahwa dia menyatakan dari pihak Al-Zaytun itu memperbolehkan zina dan dosanya itu bisa ditebus dengan Rp 2 juta," ujar Sukanto dikutip dari Antara, Selasa.

Sukanto menegaskan pernyataan Ken merupakan hal yang menyesatkan.

BACA JUGA: Apakah Komnas Perempuan Sudah Terima Laporan Pelecehan Seksual di Ponpes Al-Zaytun?

Dia pun tidak membenarkan bahwa sebuah perbuatan yang salah dapat dihapus dengan membayar uang tebusan.

"Dengan tebusan Rp 2 juta itu, dosanya katanya hilang. Itu tidak benar, itu berita bohong," kata dia.

BACA JUGA: Buntut Kesesatan Ponpes Al Zaytun, FPI Hingga PA 212 Segera Turun ke Jalan

Laporan wali santri tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/168/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Ken dan Herri dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 311 KUHP, Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sementara itu, Ken Setiawan mengaku siap menghadapi laporan wali santri yang dilayangkan kepada dirinya. Dia juga mengaku tak mempersoalkan apabila dipolisikan.

"Demokrasi sah-sah saja tidak apa. Jadi, kami hormati. Kami saksi ada nanti, nanti kami tinggal liat aja," kata Ken.

Sebab, dia memiliki sejumlah bukti atas apa yang disangkakan terhadapnya.

Tidak hanya itu, Ken mengaku pernah mengantarkan 16 santri untuk dugem di sekitar Ponpes Al-Zaytun.

"Itu fakta dan saya tidak sampaikan semua santri boleh berzina, yang punya duit kalau katanya dia bisa melakukan, bisa bayar denda, itu bisa dilakukan," katanya.

Meski begitu, sambung Ken, dirinya tidak pernah menuturkan bahwa semua santri boleh berzina. Menurut dia, hanya orang yang memiliki dana saat melakukan kesalahan di Ponpes Al-Zaytun tak akan dikenakan sanksi.

"Jadi, saya tidak sampaikan semua santri boleh berzina. Jadi, yang punya dana, nantikan di sana ketika melakukan kesalahan, memang teorinya tidak boleh pacaran, tidak boleh berzina, tidak boleh merokok, tapi kalau punya duit di sana bisa dilakukan," pungkas dia.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebutkan ada tiga tindakan dalam penanganan polemik kegiatan Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Pertama, penanganan dugaan tindak pidana di Ponpes Al Zaytun diserahkan kepada pihak kepolisian. Kedua, pemberian sanksi administrasi kepada Ponpes Al-Zaytun dilakukan secara berjenjang sampai tingkat perguruan tinggi.

Ketiga, menjaga ketertiban dan keamanan selama berlangsungnya penanganan terhadap polemik Al-Zaytun. Dalam hal itu, Kemenkopolhukam akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Pondok Pesantren Al-Zaytun belakangan menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat karena kegiatannya dinilai tidak sesuai dengan ajaran agama Islam. Selain itu, Panji Gumilang selaku pimpinan ponpes juga diduga melakukan tindak pidana. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komjen Agus Tegas soal Laporan Penistaan Agama oleh Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler