jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menerima laporan sejumlah korban dugaan penipuan berkedok aplikasi trading binary option Binomo.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan laporan itu masih dalam penyelidikan oleh tim Bareskrim.
BACA JUGA: Indra Kenz Resmi Laporkan Korban Binomo ke Polisi, Lihat Pasalnya
"Saat ini masih dalam proses penyelidikan. Jadi, masih kami dalami dulu (laporan korban)," ujar Brigjen Ramadhan, Selasa (8/2).
Jenderal bintang satu ini juga belum bisa mengungkapkan apakah penyidik segera memanggil saksi atau tidak.
BACA JUGA: Polisi Ciduk Pelaku Penipuan Proyek Fiktif yang Bawa Kabur Uang Rp 377 Juta
"Yang pasti masih dalam proses penyelidikan, nanti di-update," imbuh Ramadhan.
Laporan ini diketahui diterima Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Marak Judi Online Berkedok Trading, Bappebti Ingatkan Hal Ini
Laporan dilakukan delapan korban yang mengaku telah merugi hingga Rp 2,4 miliar.
Laporan itu memiliki nomor laporan polisi nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM.
Para pihak yang dilaporkan adalah pemilik serta sejumlah affiliator dan influencer yang turut terlibat mempromosikan Binomo.
Para terlapor diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 Ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP tentang penipuan. (cuy/jpnn)
Redaktur : Boy
Reporter : Elfany Kurniawan