Bareskrim Musnahkan 269 Kg Sabu-Sabu, Brigjen Krisno: Hasil Penangkapan 7 Tersangka

Selasa, 22 November 2022 – 21:50 WIB
Bareskrim Polri musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. Ilustrasi

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 269.707 gram atau 269,707 kilogram (kg). 

Barang bukti 269 kg tersebut didapat dari penangkapan tujuh tersangka kasus narkoba.

BACA JUGA: Prostitusi Online di Palembang Terbongkar, Sekali Kencan 15 Menit, Bayar Rp 400 Ribu

Proses pemusnahan barang haram itu dipimpin Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar di gedung Bareskrim Polri, Selasa (22/11). 

Brigjen Krisno mengatakan dari ratusan gram sabu-sabu itu terdapat tujuh tersangka yang diamankan. Penangkapan tujuh tersangka itu berkat kerja sama dengan pihak Bea dan Cukai.

BACA JUGA: Lihat, Inilah Wanita Lansia yang Dianiaya 6 Pelajar di Tapsel, Dirangkul Kapolres

"Ada tujuh orang tersangka dengan total barang bukti yang didapat jenis sabu-sabu," kata Krisno di lokasi, Selasa.

Jenderal bintang satu itu menyebut barang bukti dan tersangka ini dari empat kasus. Dua di antaranya merupakan hasil tangkapan bersama Bea dan Cukai.

BACA JUGA: 5 Pelajar Penganiaya Ibu Paruh Baya di Tapsel Ditangkap Polisi, Rasain

Kasus pertama pada 14 September 2022 dengan tersangka yang ditangkap ialah Safwan Supardi alias Awan. Penangkapan tersangka Safwan di Riau dengan barang bukti 21.283 gram sabu-sabu.

Kemudian, kasus selanjutnya bekerja sama dengan Bea dan Cukai pada 7 Oktober 2022 dengan tersangka Fatahillah.

Adapun lokasi penangkapan di wilayah Aceh dengan jumlah barang bukti 179.000 gram sabu-sabu.

"Penangkapan ketiga masih dengan Bea dan Cukai di Perairan Aceh Tamiang. Itu barang bukti yang didapat 50.000 gram sabu-sabu," ujar Krisno.

Tersangka yang ditangkap di kasus ketiga itu ialah Marzani AR, Muhammad Reza, T. Zulyandi, dan Hendra Khomani. 

Kasus terakhir, penangkapan di Sumatera Utara dengan tersangka Candra Saputra alias Carles. Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 19.424 gram.

"Total jiwa yang dapat diselamatkan 1.078.828 jiwa," ujar Krisno.

Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) UU Narkotika Pangeran Khairul Saleh mengapresiasi penyimpanan barang bukti narkoba Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Menurut Pangeran, Polda dan Polres jajaran harus menyamakan kualitas penyimpanan barang bukti barang haram.

Dia menyebut lokasi penyimpanan diawasi dengan ketat, sehingga pengamanan terjamin.

"Saya melihat gudang penyimpanan barang bukti narkoba ini sangat ketat sekali dan bagus, sistem pengamanannya luar biasa baik pencatatan, pengambilan penyimpanan, dan pengeluaran barang bukti ini sangat bagus," ujar Pangeran.(cr3/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler