Bareskrim Musnahkan 75 Kg Sabu-Sabu yang Disita dari 2 Oknum TNI

Jumat, 16 Desember 2022 – 01:08 WIB
Bareskrim Polri memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi yang diungkap dari penangkapan oknum TNI di Medan. Dok Bareskrim Polri.

jpnn.com, MEDAN - Bareskrim Polri memusnahkan 75 kilogram sabu-sabu dan 40 ribu butir ekstasi yang didapat dari oknum TNI yang menjadi kurir narkoba jaringan Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan pada 5 Desember 2022 lalu.

BACA JUGA: Polisi Kedapatan Pakai Sabu-Sabu Bareng Cewek di Indekos, Irjen Rudy Langsung Berang

Menurut dia, pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan setelah mendapatkan ketetapan pengadilan, dengan metode alat insenerator bersuhu tinggi.

Agenda pemusnahan itu dilaksanakan di RSUD dr. Pirngadi Medan dan turut dihadiri oleh jajaran Aspidmil, Danpomdam, Kaotmil, Kejaksaan, serta penyidik Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara.

BACA JUGA: Wanita PNS Ini Ketahuan Jadi Pengedar Sabu-sabu, Alamak

"Pemusnahan barang bukti ini, dilakukan sesuai perintah dan amanat undang-undang," ujar Krisno dalam siaran persnya, Kamis (15/12).

Krisno menerangkan pengungkapan kasus itu berawal pada Oktober 2022.

BACA JUGA: Irjen Rudy Berang, Oknum Polisi yang Pakai Sabu-sabu dengan Wanita di Indekos Siap-siap Saja

Saat itu, anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, menerima informasi masyarakat tentang rencana masuknya narkotika dalam jumlah besar, melalui Pelabuhan Tanjung Balai Asahan dari Malaysia. 

Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga pada Senin, 5 Desember 2022 pukul 10.20 WIB, ditangkap dua anggota TNI inisial Pratu RH (25) dan Sertu YT (42) di tempat pencucian mobil Jalan Simpang Kebon Jagung, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Keduanya saat itu berada dalam mobil Toyota Fortuner bernomor polisi BK 1549 SR.

"Mereka membawa 75 kilogram sabu-sabu dan 40 ribu pil ekstasi yang disembunyikan di dalam tas travelling," ujar Krisno.

Menurut Krisno, tim langsung melakukan pengembangan untuk meringkus penerima barang.

Hingga akhirnya penyidik berhasil menangkap dua tersangka berinisial YSD (29) dan SR (25) selaku penerima narkoba di depan Lobby Hotel Hermes Palace, Jalan Pemuda No.22, Aur, Medan Maimun, Kota Medan, sekitar pukul 14.00 WIB.

"Dari hasil interogasi bahwa tersangka RH dan YT membawa barang bukti narkotika dari Tanjung Balai Asahan ke Medan untuk diserahkan kepada M (DPO) di tempat yang sudah ditentukan," kata Krisno.

Dengan adanya pengungkapan kasus tersebut, ditaksir jiwa yang terselamatkan dari sabu-sabu sebanyak 75 kilogram adalah 300 ribu orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang per hari.

Kemudian dari ekstasi sebanyak 40 ribu sebanyak 40 ribu jiwa dengan asumsi satu pil ekstasi untuk satu orang per hari.

"Sehingga, total jiwa yang terselamatkan sebanyak 340 ribu orang," pungkas Krisno. (cuy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... AKBP Budi Gerebek Lokasi Sabung Ayam, Pejudi Kocar-Kacir, Ratusan Motor Ditinggal


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler