Bareskrim Periksa 13 Saksi Terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Terhadap NU

Kamis, 23 Desember 2021 – 00:58 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Rabu (22/12/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bergerak cepat menangani kasus dugaan ujaran kebencian.

Bareskrim telah memeriksa 13 saksi terkait pelaporan Pengurus Wilayah Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) Nahdlatul Ulama (NU) terhadap aktivis Faizal Assegaf.

BACA JUGA: Jokowi: Potensi di NU itu Ada, Tinggal Merajutnya

"Saat ini kasusnya sudah diproses oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri. Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (22/12).

Dia menyatakan 13 orang saksi tersebut terdiri atas tujuh saksi umum dan enam saksi ahli.

BACA JUGA: Wow, 5 Atlet Bulu Tangkis PB Djarum Diguyur Bonus Rp 1,25 Miliar

"Jadi, tujuh adalah saksi dan enam adalah saksi ahli," ucapnya.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan telah memproses laporan yang dibuat oleh Ketua Pengurus Wilayah Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) NU atau Asosiasi Pesantren NU DKI Jakarta Rakhmad Zaelani Kiki.

BACA JUGA: Ini Penyebab Masyarakat Tidak Tahu Seberapa Besar Pembangunan di Papua

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menuturkan penyelidikan saat ini masih dilakukan dengan pemeriksaan saksi.

"Kami sudah lakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli," ucap Rizki.

Kasus ini berawal dari laporan polisi dengan Nomor LP/B/0668/XII/SPKT/BARESKRIM Polri tertanggal 2 November 2021.

Adapun terlapor dalam perkara ini merupakan pemilik akun YouTube atas nama Faizal Assegaf Official.

Pelapor menilai salah satu konten YouTube Faizal Assegap telah menghina NU.

Yakni ketika Faizal mengatakan PBNU sebagai produsen proposal terbesar di dunia.

Video itu diunggah Faizal dengan judul 'Faizal Assegaf: Bohong Besar Hasyim Asy'ari Representasi Aswaja!'

Video tersebut diunggah oleh Faizal pada 29 Oktober lalu.

Pelapor atas nama Rakhmad Zaelani merasa konten tersebut telah menghina NU.

Beberapa ucapan Faizal seperti saat menyebut NU hanya menjadi modal para anggotanya dengan dalih ulama untuk mengelabui rakyat.

Kemudian, pernyataan yang dianggap paling menghina PBNU adalah saat Faizal menyebut kecintaan terhadap NKRI dapat terjadi ketika seseorang makin jauh dari NU.

"Ini pernyataan yang paling menghina. Jadi, makin jauh dari NU, maka makin cinta kepada NKRI'. Sudah menghina betul," kata Rakhmad Zaelani, Senin (20/12).

Sementara itu, Faizal Assegaf yang dikonfirmasi wartawan di Mabes Polri, Selasa (21/12), menanggapinya dengan santai laporan tersebut.

Faizal mengatakan akan tetap mengambil sikap kritis untuk melawan NU meski telah dilaporkan ke kepolisian.

Karena baginya, tidak ada larangan bagi setiap individu untuk mengkritik Nahdlatul Ulama

Dia berpandangan NU makin jauh dari peradaban zaman.

"Setiap WN (warga negara) berhak melaporkan dan dilaporkan," kata Faizal.(Antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler