Sejak Awal Menjabat Mensos, Bu Risma Sudah Memperingatkan Petinggi ACT

Kamis, 28 Juli 2022 – 23:30 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini. Foto: Kemensos

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan Kementerian Sosial akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk melakukan pengawasan pada lembaga-lembaga filantropi. Hal ini sebagai respons adanya kasus dugaan penggelapan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). 

Menurut Bu Risma, panggilan akrab Mensos Tri Rismaharini satgas tersebut akan secepatnya dibentuk pada pertengahan Agustus 2022. "Ini harus cepat ini. Ini lebih penting dan enggak bisa ditunda," kata Mensos Risma di Jakarta, Kamis (28/7). 

BACA JUGA: Bareskrim Polri Selidiki Adanya Dugaan Aliran Dana ACT ke Parpol

Menurut Bu Risma, satgas itu akan terdiri atas anggota Kemensos, aparat penegak hukum, pejabat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga Interpol. 

Bu Risma mengakui bahwa pengawasan Kemensos terhadap lembaga filantropi masih lemah, sehingga pihaknya perlu mempersiapkan tim untuk melakukan monitoring.

BACA JUGA: Polri Cekal 4 Petinggi ACT ke Luar Negeri, Kombes Nurul: Dikhawatirkan Melarikan Diri

Dia mengatakan ketimbang melakukan revisi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang (UU PUB), pihaknya lebih memprioritaskan untuk menyediakan alat monitoring, atau petugas pengawasan. "Kalau ubah undang-undang butuh waktu, justru yang paling dibutuhkan cepat adalah alat bagaimana bisa mengawasi itu," kata Risma.

Lebih lanjut Bu Risma mengaku telah memperingatkan petinggi  ACT sejak awal dirinya menjabat mensos karena adanya sumbangan ke luar negeri. 

BACA JUGA: Bareskrim Polri Menyita 44 Mobil dan 12 Sepeda Motor Terkait Kasus ACT

Dia mengaku telah membuat surat peringatan hingga peneguran terhadap Yayasan ACT.  

Mensos Risma mengimbau agar lembaga filantropi bergerak sesuai aturan, karena menyangkut kepercayaan dari pemberi bantuan. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler