jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan bahwa kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan nama Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Purnama tidak jalan di tempat.
Dalam acara Mata Najwa, Rabu (2/11) malam, Tito mengatakan pihaknya sudah mendalami kasus ini sesuai prosedur, termasuk memeriksa saksi-saksi dan bertanya kepada para ahli.
BACA JUGA: Fadli Zon Ingatkan Pemerintah Cegah Kasus Ahok Jadi Isu Internasional
"Besok (Kamis) akan kami luncurkan surat panggilan kepada saudara Basuki Tjahaja Purnama, untuk kita dengar keterangannya, Insya Allah hari Senin (7/11) yang akan datang," kata Tito.
Kasus dugaan penistaan agama ini bergulir usai Ahok diduga membawa-bawa surah Almaidah ayat 51 dalam acara di Kepulauan Seribu, September lalu.
BACA JUGA: Menteri Asman Dorong Taspen Dekatkan Pelayanan ke Masyarakat
Banyak pihak menilai Ahok telah melecehkan. Reaksi superkeras berdatangan, dan berujung kepada laporan polisi.
Ahok sendiri dalam sejumlah kesempatan sudah meminta maaf. Namun kasusnya yang sudah berada di tangan Bareskrim Polri tetap berjalan.
BACA JUGA: Polri Siapkan Tim Khusus untuk Cokok Perusuh di Demo 4 November
Mantan Bupati Belitung Timur itu juga sudah mendatangi Bareskrim dengan inisiatif sendiri untuk memberikan klarifikasi awal.
Demonstrasi besar-besaran yang rencananya digelar Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI, Jumat (4/11) depan, juga dipicu karena kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok. (adk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak SBY, Ini Ada Saran dari Bang Ruhut
Redaktur : Tim Redaksi