jpnn.com, JAKARTA - Kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) naik ke tingkat penyidikan.
Tim gabungan Bareskrim Polri yang tengah mengusut menemukan adanya unsur tindak pidana di balik terbakarnya gedung yang berlokasi di Jalan Sultan Hasanuddin Dalam, Jaksel, pada 22 Agustus lalu.
BACA JUGA: Kesimpulan Bareskrim: Ada Tindak Pidana di Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dengan naiknya status kasus, kini penyidik mulai membuka garis polisi yang sebelumnya sempat mengelilingi di lokasi kebakaran.
“Mulai sore ini, pukul 16.30 WIB telah dilaksanakan penandatangan berita acara pembukaan police line dari tim gabungan,” kata Argo dalam keteranganya, Kamis (17/9).
BACA JUGA: Kasus Kebakaran Kejagung Masuk Tahap Penyidikan, Polri Gelar Perkara Undang Ahli
Menurut Argo, dibukanya police line di TKP kebakaran karena tim penyidik bersama Pusat Laboratorium Forensik dan Inafis Bareskrim Polri telah rampung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik, melainkan diduga karena open flame (nyala api terbuka).
BACA JUGA: Komisi III Minta Bareskrim Usut Kebakaran Gedung Kejagung Karena Kesengajaan atau Kelalaian
Adapun api berasal dari lantai enam ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung.
Kemudian api dengan cepat menjalar ke ruang lain, karena diduga terdapat akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung dan cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidrokarbon, serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.
Pembukaan police line dilakuan oleh Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Kombes Budi Herdi dan disaksikan pihak Kejaksaan Agung diwakili oleh M Yusuf Jaksa pada JAM Pidum dan Jaksa Wahyudi yang merupakan Kabag Rumga. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan