jpnn.com - JAKARTA - Satu lagi kepala daerah menjadi tersangka korupsi. Kali ini giliran Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah yang dijerat Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran honor tim pembina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus sebesar Rp 5 miliar.
"Sudah, tersangkanya Gubernur Bengkulu aktif," tegas Kepala Sub Direktorat V Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Muhammad Ikram, Selasa (12/5).
BACA JUGA: Munaslub Golkar Sukses di Era Harmoko, dengan Tommy?
Ia menambahkan, penyidik akan segera memanggil Junaidi dalam waktu dekat untuk menjalani pemeriksaan. "Dalam waktu dekat kita panggil," tegas Ikram.
Namun, soal detail kasus itu, Ikram akan membebernya dalam jumpa pers. “Nanti kita akan konferensi pers," ungkap Ikram.
BACA JUGA: Prostitusi Online Marak, Menkominfo Kewalahan
Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah. Foto: dokumen Rakyat Bengkulu
BACA JUGA: Di Depan Penyidik KPK, Jero Curhat Masalah Kesehatan
Junaidi dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya diberitakan, Junaidi sempat menjalani pemeriksaan di Polda Bengkulu. Kasus itu muncul setelah terbitnya SK Gubernur Bengkulu No.Z.17.XXXVII tahun 2011, tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M. Yunus.
Berdasarkan SK itu, maka pembagian uang jasa tim pembina antara lain 16 persen untuk gubernur dan 13 persen untuk wakil gubernur. Sementara dananya diambil dari dana jasa pelayanan dan perawatan pasien RSUD dr. M. Yunus.
Namun, kebijakan itu dianggap menyalahi Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Sebab, dalam peraturan itu tidak dikenal tentang tim pembina.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Teten dan Sukardi? Tim Tepat yang Datang Terlambat
Redaktur : Tim Redaksi