jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) Jero Wacik menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Saya diperiksa sebagai tersangka Menteri Budpar hari ini. Ada tiga pertanyaan dari penyidik yang penting saya sampaikan," kata Jero di KPK, Jakarta, Selasa (12/5).
BACA JUGA: Teten dan Sukardi? Tim Tepat yang Datang Terlambat
Pertanyaan pertama dari penyidik adalah soal dana operasional menteri (DOM). Menurut dia, pertanyaan soal DOM itu paling lama ditanyakan sama penyidik.
"Pertanyaan surat edarannya ada, apakah semua menteri dapat. Hampir 80 persen waktu membahas DOM selama saya Menbudpar," ucap Jero.
BACA JUGA: Kalah Praperadilan Lagi, Ini yang Akan Dilakukan KPK
Jero mengaku tidak pernah meminta peningkatan DOM di Kemenbudpar. "Enggak pernah. Jadi DOM di Kemenbudpar sesuai dengan aturan, ada di APBN, ada aturannya, dan saya tidak pernah melanggar aturan," ujarnya.
Kedua, Jero mengatakan, penyidikan menanyakan mengenai kondisi kesehatannya. Mantan Menteri ESDM itu menyatakan, kesehatannya agak kurang baik. "Gula saya tinggi, kolestrol saya tinggi, ini terjadi memang sejak dulu, jadi selama 10 tahun kolesterol dan gula saya tinggi," ungkapnya.
BACA JUGA: PN Jaksel Batalkan Penyidikan KPK atas Mantan Wako Makassar
Namun, Jero menuturkan, dapat melupakan penyakitnya karena bekerja. "Tapi minggu ini tekanan darah saya ikut tinggi. Kemarin ditahan-tahan selama tugas tidak terasa, sekarang mulai terasa," ucapnya.
Ketiga, Jero banyak ditanya soal gaji yang dia dapatkan sebagai seorang menteri. Kepada penyidik, dia mengaku mendapat gaji sebesar Rp 19,5 juta.
"Penyidik tanya apakah semua menteri gajinya segitu? Saya bilang iya. Penyidik tanya selama bertahun-tahun (menjadi Menbudpar dan ESDM) gaji bapak enggak pernah naik? Enggak kata saya. Terus bapak tenang aja? tanya penyidik. Saya bilang iya tenang aja, namanya tugas," tandasnya.
Untuk diketahui, Jero ditahan sejak 5 Mei 2015 di Rumah Tahanan Cipinang. Dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM, Jero melalui Waryono Karno yang kala itu menjadi Sekjen ESDM dan bawahannya yang lain diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian itu. Dugaan pemerasan ini dilakukan ketika Jero menjadi Menteri ESDM. Terhitung sejak tahun 2011-2013, total uang yang diperoleh Jero dari pemerasan itu mencapai Rp 9,9 miliar.
Selain itu, Jero juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kemenbudpar. Dia menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Menbudpar pada periode 2008-2011. Pada kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain. KPK menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 7 miliar. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kembangkan Pemeriksaan untuk Jerat Tersangka Lain Kasus Kondensat
Redaktur : Tim Redaksi