Bareskrim Polri Lengkapi Berkas Perkara Ahyudin dkk di Kasus Tilap Dana Boeing

Senin, 12 September 2022 – 18:47 WIB
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sedang melengkapi berkas perkara empat tersangka penggelapan dana sosial Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. Ilustrasi Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sedang melengkapi berkas perkara empat tersangka penggelapan dana sosial Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610, yang sebelumnya dikembalikan Kejagung.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan penyidik melengkapi berkas perkara tersebut sesuai petunjuk kejaksaan.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Melimpahkan Berkas Perkara 4 Tersangka Kasus ACT

"Saat ini penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melengkapi petunjuk dari JPU terhadap berkas perkara P19 (4 tersangka, red) Yayasan ACT," kata Nurul di Mabes Polri, Senin (12/9).

Empat berkas perkara tersebut milik tersangka eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain.

BACA JUGA: Dana Boeing yang Ditilap ACT Terus Bertambah, Sebegini Jumlahnya, Oh Tuhan

Para petinggi ACT itu diduga menilap dana korban kecelakaan Lion Air mencapai Rp 107,3 miliar.

ACT mendapat mandat dari Boeing untuk mengelola dana bantuan sosial Rp 138 miliar.

BACA JUGA: Perincian Dana Sosial Boeing Rp 68 Miliar yang Diselewengkan ACT, Ngeri!

Ahyudin dkk dijerat Pasal 372 KUHP dan 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan dalam Jabatan.

Kemudian, Pasal 45A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 70 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Kemudian, Pasal 3, 4, 5 UU Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 56 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana. Adapun ancaman hukuman ialah pidana 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler