Dana Boeing yang Ditilap ACT Terus Bertambah, Sebegini Jumlahnya, Oh Tuhan

Senin, 08 Agustus 2022 – 15:08 WIB
Kombes Nurul Azizah ungkap soal kasus ACT. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dana Boieng untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang diselewengkan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), ternyata terus bertambah.

Temuan terbaru penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bahwa dana Boeing yang diselewengkan ACT menjadi Rp 107,3 miliar.

BACA JUGA: Perincian Dana Sosial Boeing Rp 68 Miliar yang Diselewengkan ACT, Ngeri!

BACA JUGA: Sudah Tak Tahan, Riki Minta Mbak MI Melayaninya di Mobil, Tetapi

Adapun ACT mendapat mandat dari Boeing untuk mengelola dana bantuan sosial Rp 138 miliar.

BACA JUGA: Bukan Rp 34 Miliar, Sebegini Dana Boeing yang Diselewengkan 4 Petinggi ACT

Sebelumnya, disebutkan bahwa dana yang diselewengkan oleh yayasan filantropi itu sebanyak Rp 68 miliar.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan temuan terbaru tersebut terungkap berdasar hasil pendalaman penyidik dan tim audit.

BACA JUGA: Kasus Brigadir J, Sudah 2 Polisi Jadi Tersangka, Brigjen Andi Bicara Alat Bukti

"Dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya diduga sebesar Rp 107,3 miliar," ucap Nurul di Mabes Polri, Senin (8/8).

Kombes Nurul juga membeberkan fakta perihal jumlah dana sosial yang digunakan untuk kegiatan pembangunan sarana sosial sesuai proposal ahli waris.

"Berdasarkan hasil audit diduga hanya sebesar Rp 30,8 miliar," tutur dia.

Bareskrim Polri telah menetapkan empat petinggi Yayasan ACT sebagai tersangka kasus penyelewengan dana donasi korban Lion Air.

Keempat tersangka itu ialah eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain.

Ahyudin dkk dijerat Pasal 372 KUHP dan 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan Dalam Jabatan.

Kemudian, Pasal 45A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 70 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, Pasal 3, 4, 5 UU Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 56 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana. Adapun ancaman hukuman ialah pidana 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Sebut Pengurus ACT Menyelewengkan Rp 34 Miliar Dana Boeing


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler