jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap satu atau berkas perkara empat tersangka penggelapan dana sosial Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 ke Kejaksaan Agung, Senin (15/8). Kasus itu menyerat empat tersangka yang merupakan petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
"Sudah kami limpahkan atau tahap satu hari Senin kemarin,” kata Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji, Selasa (16/8).
BACA JUGA: Dana Boeing yang Ditilap ACT Terus Bertambah, Sebegini Jumlahnya, Oh Tuhan
Keempatnya tersangka itu ialah eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain.
Para petinggi ACT itu diduga menilap dana korban kecelakaan Lion Air mencapai Rp 107,3 miliar.
BACA JUGA: Perincian Dana Sosial Boeing Rp 68 Miliar yang Diselewengkan ACT, Ngeri!
ACT mendapat mandat dari Boeing untuk mengelola dana bantuan sosial Rp 138 miliar.
Ahyudin dkk dijerat Pasal 372 KUHP dan 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan dalam Jabatan.
BACA JUGA: Koperasi Syariah 212 Kecipratan Duit ACT, Kombes Andri Sebut Ada Kerja Sama Palsu
Kemudian, Pasal 45A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 70 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Kemudian, Pasal 3, 4, 5 UU Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selanjutnya, Pasal 56 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana. Adapun ancaman hukuman ialah pidana 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama