Bareskrim Polri Periksa Fakarich Guru Indra Kenz

Senin, 04 April 2022 – 12:56 WIB
Fakarich tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 11.17 WIB. Kedatangannya hampir luput dari peliputan wartawan. (ANTARA/HO-Igman Ibrahim)

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri memeriksa Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich yang merupakan guru trading Binomo Indra Kenz, Senin (4/4). 

Fakarich diperiksa terkait Indra Kenz, tersangka penipuan investasi berkedok trading Binary Option Binomo.

BACA JUGA: Saifuddin Ibrahim Siap-Siap ya, Bareskrim Polri Tempuh Cara Ini

Fakarich diketahui tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 11.17 WIB. Kedatangannya hampir luput dari wartawan yang tengah mewawancarai seorang narasumber. 

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan membenarkan informasi bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan Fakarich. "Iya, benar (Fakarich)," kata Whisnu saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/4). 

BACA JUGA: Bareskrim Bakal Jemput Paksa Fakarich Guru Trading Indra Kenz

Fakarich yang juga mentor afiliator Binomo itu datang ditemani sejumlah rekannya.

Dia menggunakan kaus lengan panjang warna hitam.

BACA JUGA: Fakarich Guru Trading Indra Kenz Perlu Tahu, Ada Isyarat dari Polisi

Fakarich tak memberikan komentar apa pun saat ditanya wartawan ketika masuk ke Gedung Bareskrim Polri.

Dia sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin (21/3) dan Kamis (31/3). Penyidik lantas menerbitkan surat perintah pemeriksaan disertai dengan membawa paksa.

Namun, hari ini Fakarich tiba di Bareskrim Polri tanpa dijemput penyidik. 

Saat hal ini dikonfirmasi, Dirtipideksus Polri Brigjen Whisnu belum memberikan jawaban.

Penyidik menduga Indra Kenz menghilangkan barang bukti dengan skema yang diajarkan oleh gurunya Fakarich. 

Indra Kenz menghilangkan ponsel miliknya. 

Penyidik masih memerlukan untuk mengambil keterangan Fakarich terkait peristiwa tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi melalui aplikasi binary option Binomo.

Selain itu, penyidik juga menetapkan Brian Edgar Nababan sebagai tersangka kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo. 

Indra Kenz selaku afiliator yang mempromosikan binary option Binomo sebagai aplikasi trading. Namun faktanya adalah judi daring.

Dia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya enam tahun penjara. 

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp 10 miliar, dan Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun.

Sementara itu, Briand Edgar dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat 1 Juncto 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10  UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPu dan atau Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler