Bareskrim Polri Sita Ekstasi Jenis Baru Asal Jerman

Kamis, 03 Juni 2021 – 18:42 WIB
Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Krisno Siregar (tengah) menunjukkan barang bukti narkoba saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/6). Subdit IV Tipid Narkoba Bareskrim Polri bersama dengan Bea Cukai mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram jaringan Malaysia-Indonesia. Selain itu juga polisi mengamankan 13.865 butir ekstasi jaringan Jerman-Belgia-Indonesia. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menemukan ekstasi jenis baru yang berasal dari Jerman yang memiliki berat 0,42 gram per butir.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Holomoan Siregar mengatakan ekstasi yang biasa beredar hanya memiliki berat 0,25 gram per butir.

BACA JUGA: Jadi Kurir Sabu-Sabu, Pasutri Ini Terancam Penjara Seumur Hidup

“Jadi, ekstasi asal Jerman ini lebih berat dari yang biasa," ujar Krisno kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (3/6).

Selain soal berat, ekstasi asal Jerman itu juga memiliki warna berbeda dari barang sejenis yang biasa beredar.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan 5.385 Butir Ekstasi dari Jerman

"Warnanya juga lebih hijau kekuningan,” ungkapnya.

Jenderal bintang satu ini menjelaskan sebanyak 13865 ekstasi disita dari sembilan tersangka yang diamankan.

BACA JUGA: Coba Cara Baru Menyembunyikan Sabu-sabu dalam Cabai, Tertangkap juga, Rasain!

Para tersangka itu ialah SR (21), IY (46), EM (50), MR (23), DB (24), JY (46), KV (23), UY (39), dan AW (46).

Dia menegaskan semua tersangka itu ditangkap di kawasan Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.

Krisno menuturkan, para tersangka menyelundupkan barang haram itu dengan melalui jasa pengiriman barang berupa mainan.

"Total barang bukti yakni ekstasi sebanyak 13865 butir, beserta tiga unit telepon genggam," ungkap Krisno.

Dia menjelaskan selain pengedar ekstasi, Bareskrim Polri juga menangkap pengedar 45 kilogram sabu-sabu asal Malaysia. Sabu-sabu itu diproduksi di Myanmar.

Para tersangka berinisial ADT (44), SW (25), ES (45), AN (45), AI (39), dan MJ (44) mengedarkan barang haram itu lewat jalur laut melalui pantai timur Pulau Sumatera.

“Para tersangka mengemas sabu-sabu itu dengan kemasan teh hijau yang sudah dijadikan modus sejak lima tahun terakhir,” tegas Krisno.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. (cuy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler