Bareskrim Serahkan Keputusan Blokir Aplikasi Gay kepada Kemenkominfo

Kamis, 08 September 2016 – 20:34 WIB
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri menyerahkan keputusan pemblokiran aplikasi gay, Grindr kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). 

Aplikasi tersebut disinyalir menjadi wadah muncikari AR, dalam menjajakan anak di bawah umur.

BACA JUGA: Novanto Menang Gugatan di MK, Ini Respons Fahri Hamzah

‎"Saya sudah rapatkan di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bahwa aplikasi-aplikasi, akan dikaji lebih mendalam oleh Kemenkominfo. Kami beri masukan mengenai hal ini. Terkait aplikasi, itu ada di kewenangan Kemenkominfo," kata Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, Kamis (8/9).

Agung menerangkan, pihaknya sudah menyerahkan data terkait AR yang menjadikan Grindr dalam melancarkan bisnis prostitusi. Data tersebut, tengah dipelajari oleh Kemenkominfo. "Masih didalami tentunya oleh Kemenkominfo," jelas dia.

BACA JUGA: Undang Tokoh Mendaftar Calon Anggota KPU-Bawaslu

"Kami harapkan dikaji apakah itu melanggar hukum di Indonesia atau tidak. Kedua kalau itu satu hal yang melanggar hukum di Indonesia, kami harap Kemenkominfo bisa lakukan langkah-langkah lebih lanjut," tandas Agung. (mg4/jpnn)

BACA JUGA: Kapan Pendaftaran Calon Anggota KPU-Bawaslu Dibuka?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Walah, Pengungsi Afghanistan Menyambi Jadi Gigolo di Batam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler