jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim sudah mempersiapkan strategi pemanggilan anggota DPR, Masinton Pasaribu, terkait dugaan kasus penganiayaan yang dilaporkan salah seorang staf ahlinya, Dita Aditia.
Namun penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim bakal menjadikan keterangan Masinton sebagai langkah akhir proses penyelidikan. Kini, penyidik fokus menggali keterangan saksi pelapor dan alat bukti terlebih dahulu.
BACA JUGA: Garuda dan Lion Dikabarkan Hampir Tabrakan
"Keterangan terlapor itu nanti terakhir. Ketika semua saksi sudah lengkap keterangannya, lalu alat buktinya cukup, baru dia dimintai keterangannya," ujar Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Bareskrim Polri Kombes Hadi Ramdani, Kamis (11/2).
Untuk pemanggilan Masinton sendiri, Bareskrim diketahui harus mempersiapkan sejak dini. Sebab, dalam UU MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) diatur bahwa pemanggilan anggota parlemen harus seizin presiden.
BACA JUGA: Nyaris Tabrakan, Putar Balik, Garuda: Kami Sudah Sesuai Prosedur
"Penyidik mengetahui pasti akan ke arah sana (melalui presiden). Untuk itu, dipersiapkan sejak dari sekarang," kata anak buah Komjen Anang Iskandar ini.
Sejauh ini, penyidik memeriksa empat saksi. Keempatnya yakni saksi pelapor Dita Aditia, dua rekannya saat berada di kafe Camden dan seorang sopir taksi. Namun, penyidik belum memastikan apakah keterangan mereka cukup atau masih membutuhkan saksi lainnya.
BACA JUGA: Ini Alasan Pentingnya Kembangkan Ekonomi Desa
Diketahui sebelumnya, Dita Aditia melaporkan anggota Komisi III DPR Masinton Pasribu ke Bareskrim Polri atas tuduhan penganiayaan. Masinton merupakan anggota fraksi PDI Perjuangan di DPR. Sementara Dita merupakan salah seorang staf ahlinya.
Penganiayaan itu terjadi Kamis malam, 21 Januari 2016. Namun, Masinton tidak mau mengakui perbuatannya. Yang diakuinya hanya insiden yang menyebabkan Dita mengalami luka memar di bagian wajahnya. Saat ini perkaranya masih dalam tahap penyelidikan. (elf/jpg/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Jokowi, Kenapa sih Rini Belum Dicopot Juga?
Redaktur : Tim Redaksi