Bareskrim Siapkan Surat Perintah Jemput Paksa Bambang Widjojanto

Rabu, 18 Maret 2015 – 21:53 WIB
Bambang Widjojanto. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri akan menyiapkan surat perintah membawa Bambang Widjojanto yang tidak memenuhi panggilan diperiksa untuk tersangka Zulfahmi Arsyad. BW sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan memberikan keterangan palsu sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah 2010, pada Senin (17/3) kemarin.

"Kita akan buat surat perintah untuk membawa. Berdasarkan Undang-undang, (karena tak hadir dua kali dipanggil)," ungkap Kepala Sub Direktorat VI Dit Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Bolly Tifaona, di Bareskrim, Rabu (16/3) petang.

BACA JUGA: Lapas Jadi Tempat Pengendalian Bisnis Narkoba, Yasonna Ngapain Aja?

Kendati begitu, Bolly masih merahasiakan kapan perintah membawa alias penjemputan paksa itu akan dilakukan terhadap BW. "Masa saya kasi tahu?" kata Bolly.
Namun mantan penyidik kasus Munir ini enggan memastikan kapan BW akan dibawa alias dijemput paksa itu.

"Masa saya kasih tahu (kapannya)," kilahnya.

BACA JUGA: Panen Kecaman, Yasonna Anggap Media Salah Kutip Omongannya

Dalam kasus ini, selain BW dan Zulfahmi, dua tersangka lainnya berinisial S dan P. Namun, S dan P belum berencana diperiksa.

Seperti diberitakan, BW menolak diperiksa Bareskrim sebagai saksi untuk Zulfahmi. Pertamanya, pada 11 Maret lalu dengan alasan ada kesepakatan antara KPK, Kejaksaan dan Polri yang lalu juga dikuatkan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo untuk tidak memeriksa penyidik KPK dan pimpinan KPK non aktif sementara waktu.

BACA JUGA: Direktur BJA Akui Pernah Ajukan Izin Tukar Pakai Hutan ke Kemenhut

Namun Wakapolri Komjen Badrodin Haiti telah meluruskan jika pemeriksaan BW sebagai tersangka memang ditunda sementara untuk cooling down tapi pemeriksaan BW sebagai saksi tidak ditunda.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pejabat Pemkab Bogor Mengaku Ditekan Pejabat Kemenhut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler