Bareskrim Sita 99 Kg Sabu dan 20 ribu Butir Happy Five

Sabtu, 09 Juni 2018 – 16:42 WIB
Barang bukti narkoba hasil tangkapan aparat penegak hukum di Aceh, beberapa waktu lalu. Foto: Ist Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri

jpnn.com, JAKARTA - Menjelang perayaan Lebaran, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba di Tanah Air.

Sebanyak 99 kilogram sabu-sabu dan 20 ribu ribu butir happy five berhasil diamankan.

BACA JUGA: Kasus Chat Habib Rizieq: Polisi Buru Keterangan Orang Ini

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto mengatakan, barang haram ini milik jaringan internasional yang diselendupkan lewat Aceh.

"Ini jaringan internasional penang Malaysia-Batam-Aceh. Ini sudah kami pantau selama satu bulan," kata Eko dalam keterangan yang diterima, Sabtu (9/6).

BACA JUGA: Kapitra: Segera Umumkan SP3 Kasus Chat Habib Rizieq

Dia menambahkan, pihaknya melakukan pengamanan bersama dengan Bea Cukai. Ada sembilan tersangka yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kali ini.

Awalnya, kata Eko, pihaknya mengendus pergerakan narkoba yang akan diselundupkan ke Batam pada 30 Mei lalu. Tiga orang tersangka diamankan dengan barang bukti delapan kilogram di Tanjungpinang dan Batam.

BACA JUGA: 4 WN Taiwan Penyeludup 1 Ton Sabu-sabu Segera Disidang

Di lokasi kedua, pada 3 Juni, sindikat dari Penang, Malaysia ini diamankan di perairan Rayeek, Aceh Timur dengan barang bukti sebelas kilogram sabu-sabu. Ada tiga orang tersangka yang diamankan di perairan ini.

Para pelaku sempat membuang barang bukti tersebut ke laut namun berhasil diselamatkan oleh petugas.

Hasil pengembangan, di lokasi ketiga pada 4 Juni, saty tersangka diamankan dengan barang bukti 30 kg sabu dan 20 ribu pil happy five di Aceh Timur.

Kemudian di lokasi terakhir, pada 8 Juni, tim kembali mengamankan barang bukti 50 kilogram di perairan Aceh Timur. Dua orang tersangka diamankan.

"Ini akan terus kami kembangkan. Masih dalam pendalaman," jelas Eko. (tan/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus PSI Dihentikan, Indpendensi Bawaslu Dipertanyakan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler