jpnn.com, BINTAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan berkas perkara penyeludupan 1,037 ton sabu-sabu ke Batam, Kepulauan Riau, telah lengkap alias P21.
Penyidik juga sekaligus menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Dermaga Fasharkan Mentigi TNI AL Tanjunguban, Bintan, Senin (4/6). Keempat tersangka diancam hukuman pidana mati.
BACA JUGA: Polda Metro Sita 50 Ribu Butir Pil Ekstasi dari Jerman
Keempat tersangka itu masing-masing Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Huang Ching An, dan Hsieh Lai Fu. Mereka merupakan nakhoda dan kru kapal Sunrise Glory yang ditangkap di laut perbatasan Batam-Singapura karena membawa 1,037 ton sabu-sabu, awal Februari lalu.
"Jelas ancamannya hukuman mati sesuai pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009," Direktur Narkoba Kejagung, Dedy Siswadi, usai menerima limpahan barang bukti dan tersangka dari BNN di Bintan, kemarin.
BACA JUGA: Bawa 28,18 Kg Sabu-sabu, Pria Asal Aceh Ditangkap di Langkat
Dedy menyampaikan, pihaknya akan berupaya secepatnya melimpahkan berkas perkara berikut keempat tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Batam. "Berkas perkaranya telah lengkap atau P21 pada 22 Mei lalu," katanya.
Setelah penyerahan berkas perkara, maka keempat tersangka dan barang bukti menjadi tanggungjawab penyidik Kejaksaan Negeri Batam. Selanjutnya Tim JPU akan menyusun surat dakwaan kurang lebih selama satu minggu. Berikutnya akan dilengkapi administrasi perkara untuk ditentukan waktu pelimpahannya ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.
BACA JUGA: BNNP Sasar Kakanwil Kemenkumham soal Narkoba Masuk Lapas
Dedy menyebut, kasus penyelundupan sabu yang dilakukan empat tersangka merupakan bagian sindikat dengan jaringan internasional yang sangat rapi.
Sementara Kepala BNN Heru Winarko menyampaikan penangkapan sabu 1,037 ton ini merupakan bukti kerja sama yang baik antara TNI AL, Bea Cukai, BNN, Polri, dan instansi lainnya.
"Kita akan terus menerus bersama-sama meniadakan mahligai narkoba di Indonesia. Bukan saja di darat dan laut, namun wahana lainnya kita upayakan terus," ujar Heru.
Dijelaskannya, dalam tahap kedua ini barang bukti yang diserahkan ke Kejagung hanya sebagian saja. Sementara sebagian besar dari 1,037 ton sabu sudah dimusnahkan komplek Monas, Jakarta, beberapa waktu lalu.
"Ini tahap kedua dengan barang bukti sebagian sabu dan kapal yang digunakan sebagai sarana untuk mengangkut narkoba ke perairan Indonesia," jelas Heru.
Heru menjelaskan, pihaknya bekerja sama dengan kepolisian Taiwan maupun Bakamla telah mengembangkan kasus penyelundupan tersebut hingga ke Taiwan. Hasilnya, tim BNN menemukan pabrik sabu di Taiwan dan mengamankan sekitar 3 ton sabu.
Selain itu, pihaknya juga mengklaim telah menggagalkan upaya penyelundupan 800 kilogram sabu dari Tiongkok, dua minggu lalu. Dia juga mengatakan, BNN terus melakukan sosialisasi bahaya narkoba ke tingkat desa dan kelurahan. "Ini perlu kerja sama dan koordinasi semuanya untuk menciptakan desa kelurahan bebas narkoba," katanya.
Sementara saat ditanya tujuan atau penerima dari 1,037 ton sabu dari kapal Sunrise Glory, Heru mengatakan pihaknya sedang melakukan pengembangan. "Masih belum (ditemukan), masih dikembangkan," tuturnya.
Penyerahan berkas dan tersangka kemarin dilakukan Kepala BNN Komjen Polisi Heru Winarko ke Direktur Narkotika Kejaksaan Agung Dedy Siswadi. Hadir menyaksikan Kapolda Kepri Irjen Pol Didid Widjanardi, Danlantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI Ribut Eko Suyatno, Deputi Pemberantasan BNN Irjen Polisi Arman Depari, Aspam Kasal TNI AL Laksamana Muda S Irawan, Danrem 033 WP Brigjen Gabriel Lema dan Kepala BC Batam, pihak Kejari Batam, dan pejabat lainnya.
Sebelumnya diberitakan, TNI AL berhasil mengamankan kapal Sunrise Glory di perairan Selat Philip, awal Februari lalu. Awalnya kapal tersebut diduga kapal ikan. Namun setelah diperiksa, terdapat 1 ton 3 kilogram sabu di lambung kapal.(met/ska)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Kooperatif, Kalapas Kalianda Terpaksa Ditahan BNN
Redaktur & Reporter : Budi