jpnn.com, PADANG - Badan Reserse Kriminal Kepolisian menyita aset milik Yusafni, tersangka korupsi pembangunan infrastruktur strategis di Dinas Prasjaltarkim Provinsi Sumatera Barat tahun 2012-2016.
Kasubdit IV Dit Tipidkor Bareskrim Polri Kombes Endar Priantoro menjelaskan, aset yang disita itu diduga merupakan hasil korupsi tersangka. "Semuanya disita merupakan hasil dugaan korupsi dari tersangka. Yang bersangkutan membeli aset tersebut menggunakan nama orang lain," kata dia, Minggu (10/9).
BACA JUGA: Polisi Jebloskan Pemalsu Dokumen ke Tahanan
Dia menjelaskan, aset itu antara lain satu unit mobil VW Golf senilai Rp 250 juta. Menurut dia, penyitaan dilakukan di Kota Padang, Sumbar. "Saat ini unit mobil dititipkan di Rupbasan Kota Padang," tegasnya.
Endar mengatakan, pada 5 September 2017 telah dilakukan pematokan atau pengukuran untuk disita atas delapan bidang tanah yang telah dibeli tersangka Yusfani yang diperuntukkan sebagai akses jalan menuju areal tambang di desa margaayu tegal jawa tengah senilai Rp 1,2 miliar.
BACA JUGA: Bakar 7 SD di Palangka Raya, Yansen Diboyong ke Bareskrim
Selain itu, lanjut Endar, penyidik juga menyita satu unit Toyota Avanza putih. "Mobil disita dari Saudara IS, adik kandungnya," katanya.
Ada pula satu unit Toyota Innova 2016, Ford Ranger 2014 yang disita dari N, sopir Yusafni.
BACA JUGA: Sempat Mangkir, Gubernur Papua Penuhi Panggilan Bareskrim
Penyidik juga menyita dua unit excavator Doosan Hydraulic Model DX dari ANDI, adik ipar EH. "Saat ini kedua excavator sudah dititipkan di Polsek Jurai Jurai untuk pengamanan," tegasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Papua Mangkir, Janji Datang ke Bareskrim Pekan Depan
Redaktur & Reporter : Boy