jpnn.com - JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memeriksa mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana, Jumat (6/3), terkait penyelidikan dugaan korupsi payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM 2014.
"Rencananya hari Jumat kita akan memeriksa saudara DI sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Rikwanto, Rabu (4/3).
BACA JUGA: Soal Cantrang, Nelayan Tradisional Nilai Pemerintah Lamban
Menurut Rikwanto, pemeriksaan Denny pada Jumat nanti merupakan yang pertama kalinya. "Panggilan sudah kita layangkan," tegas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Dijelaskan Rikwanto, dalam kasus payment gateway itu diduga ada selisih antara nilai yang seharusnya dan nilai tambahan dari pengurusan paspor.
BACA JUGA: BW Mengaku Tak Kenal Tersangka Baru Tangkapan Bareskrim
Namun, kata dia, berapa nilai selisihnya masih didalami. "Tapi, akumulasi dari pengurusan paspor itu Rp 32 miliar. Itu bukan nilai kerugiannya ya, tapi akumulasi dari pembuatan paspor itu. Nilai kerugiannya sedang dihitung," katanya.
Dia menyebut ada kelebihan yang dipungut. Harusnya, kata dia, uangnya disimpan di bank penampungan. "Tapi, mampir dulu kedua vendor (bank lain). Ini secara ketentuan tidak boleh," tegasnya.
BACA JUGA: Datang Tak Diundang, BW Salah Interpretasi
Namun, kata Rikwanto, pihaknya tidak ingin menduga-duga siapa yang mengambil keuntungan. "Kita dalam memeriksa kasus begini harus kuat dulu buktinya," jelas Rikwanto.
Lebih lanjut Rikwanto menjelaskan, sampai saat ini sudah 12 orang yang diperiksa sebagai saksi. Terakhir, Selasa (3/3), mantan Menkumham Amir Syamsudin diperiksa Bareskrim.
Sedangkan saksi lainnya yang diperiksa juga dari Kemenkumham. "Itu bagian daripada pelaksana-pelaksana proyek gateway payment itu ya," katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istana Akan Keluarkan Inpres soal Pemberantasan Korupsi
Redaktur : Tim Redaksi