jpnn.com - JAKARTA - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menilai pemerintah lamban dalam mengambil tindakan untuk meredam penyelesaian polemik penggunaan alat tangkap cantrang.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti memang ngotot melarang nelayan menggunakan cantrang karena bisa merusak ekosistem. Penolakan itu menimbulkan demonstrasi besar hingga lumpuhnya jalur Pantura.
BACA JUGA: BW Mengaku Tak Kenal Tersangka Baru Tangkapan Bareskrim
"KNTI menyerukan kepada semua pihak untuk menahan diri, sembari mengawal proses transisi berjalan optimal. Sejak awal, KNTI mendukung efektivitas pelarangan penggunaan alat tangkap merusak di seluruh perairan Indonesia. Maka, ini harus dilakukan dengan cara benar dan terukur," ujar Ketua Umum KNTI M.Riza Damanik, Rabu (4/3).
Riza menambahkan, sejumlah dokumen menunjukkan upaya peralihan penggunaan cantrang sudah dilakukan sejak 2005. Sayangnya, sejak saat itu, pemerintah dan pemerintah daerah (Pemda) tidak mengawal proses peralihannya.
BACA JUGA: Datang Tak Diundang, BW Salah Interpretasi
Riza menyebut, ada 100 ribu jiwa terkena dampak langsung akibat terhentinya aktivitas Anak Buah Kapal Ikan (ABK). Selain itu, ada lebih dari 500 ribu jiwa lainnya terkena dampak tidak langsung.
"Pemenuhan hak-hak dasar warga yang dilindungi oleh konstitusi nyaris terabaikan. Belajar dari masa lalu, dan guna memastikan efektivitas pengelolaan perikanan, KNTI mendesak pemerintah pusat untuk mengawal secara penuh masa transisi ini," tegas Riza. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Istana Akan Keluarkan Inpres soal Pemberantasan Korupsi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tangis Hakim Teguh Dianggap Janggal, Koalisi LSM Melapor ke KY
Redaktur : Tim Redaksi