Ada Apa Satgas Mafia Pangan dengan Gula Rafinasi?

Jumat, 23 Juni 2017 – 12:56 WIB
SIDAK: Ketua Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso, didampingi Kepala Perum Bulog Divre NTB, H. Achmad Ma’mun mendatangi Gudang Bulog untuk penyimpanan gula pasir, bawang putih dan beras Raskin,Selasa (13/6). Ilustrasi : Lukmanul/Radar Lombok

jpnn.com, JAKARTA - Sekjen Pergerakan Indonesia, Abi Rekso mencurigai sepak terjang Satgas Mafia Pangan yang dibentuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian awal Mei 2017. Menurutnya, ada 68 kasus temuan pangan dari hasil kerja cepat Satgas, 70 persen di antaranya berkaitan dengan gula.

Kasus temuan gula ini tidak hanya bermasalah dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun kasus gula rafinasi tapi juga tidak memiliki izin dan ditimbun secara illegal.

BACA JUGA: UKM dan Koperasi Sambut Baik Lelang Gula

“Ini seperti Satgas Mafia Gula, bukan satgas mafia pangan. Lebih menarik lagi jika melihat pemberitaan seputar kasus gula rafinasi, masyarakat ditakut-takuti dengan berita bohong, bahwa gula rafinasi tersebut berbahaya untuk di konsumsi. Tentu lumrah jika kita mencurigai ada sesuatu yang tidak wajar,” kata Abi Rekso dalam keterangan persnya, Jumat (23/6).

Kecurigaan Abi soal gula rafinasi berlanjut dengan rencana pemerintah yang akan melakukan lelang gula rafinasi.

BACA JUGA: Mematikan Industri Gula Rafinasi, Indonesia Bergantung Impor

“Setelah kita telusuri, ternyata rencananya Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan, sudah merencanakan adanya lelang Gula Rafinasi. DPR sendiri mempertanyakan soal tersebut, karena penunjukan PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) tanpa mekanisme lelang. Ini bisa disebut monopoli jenis baru.” Abi Rekso merujuk Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 684/M-DAG/KEP/5/2017 tentang Penetapan Penyelenggara Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi (GKR) yang menunjuk PT PKJ sebagai pelaksana lelang gula rafinasi.

Abi Rekso menambahkan, dengan merujuk SK Mendag tersebut yang terbit bulan Maret 2017 dan proses lelang harus dilaksanakan 90 hari sejak SK tersebut diterbitkan, maka seharusnya bulan Juni 2017 paling lambat sudah harus diadakan lelang.

BACA JUGA: Faisal Basri: Dosa Apa Gula Rafinasi Dijadikan Musuh Petani?

“Ini seperti ada keterkaitan antara sepak terjang Satgas Mafia Pangan yang mayoritas temuannya adalah soal gula,” katanya.

Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto juga mempertanyakan PT PKJ sebagai penyelenggara lelang gula kristal. Pasalnya proses penunjukan itu tidak melalui proses lelang, namun melalui penunjukan langsung.

“Dalam rapat dengar pendapat dengan komisi V DPR RI, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, yang notabene adalah politisi dari Partai Nasdem enggan untuk membuka siapa saja pemegang saham dari PT. PKJ ini. Bisa dikatakan untuk persoalan yang sangat penting dan sensitif seperti gula, diserahkan begitu saja kepada PT.PKJ yang belum pernah terdengar namanya dalam urusan tata niaga gula. Ya bisa dimaklumi jika DPR RI mencurigai adanya upaya monopoli jenis baru dalam upaya lelang gula rafinasi yang terburu-buru,” kata Abi Rekso.

Hubungan dengan sepak terjang Satgas Mafia Pangan, Abi Rekso berharap Presiden Jokowi dan Kapolri berhati-hati menilai kinerja Satgas tersebut.

“Saya berharap Presiden Jokowi dan Kapolri memperhatikan betul kinerja Satgas Mafia Pangan ini. Jangan sampai kepercayaan yang telah diberikan oleh Presiden dan Kapolri kemudia dimanfaatkan segelintir pihak untuk menciptakan monopoli gula dipasar, ini tidak akan menyelesaikan persoalan sama sekali,” pungkas Abi Rekso. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembentukan Bursa Lelang Gula Rafinasi Kebijakan Pro-Rakyat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler