jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono menerima kabar bahwa ada satu saksi yang menjadi perantara jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra dalam kasus dugaan pemufakatan jahat terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) telah meninggal dunia.
Menurut Ali, saksi tersebut menjadi perantara dalam pemufakatan jahat yang dilakukan oleh ketiga tersangka yakni Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki, dan Andi Irfan Jaya.
BACA JUGA: Bripka Adhi Pradana Meregang Nyawa Ditusuk, Kondisinya Mengenaskan
“Untuk perannya baru saya selidiki, karena ada indikasi yang bersangkutan meninggal. Baru saya pastikan benar meninggal enggak," kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/9).
Ali pun belum mau mengungkap sosok pihak yang terlibat dalam persekongkolan Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa MA yang disebutkan dapat meloloskan terpidana itu dari eksekusi putusan MA.
BACA JUGA: Diduga Gelapkan Uang Sebesar Rp1,7 Miliar, Oknum Polisi DS Dilaporkan ke Polda
Ali menyebutkan bahwa orang tersebut bukan berasal dari institusi Kejaksaan. Orang yang diduga menjadi penghubung itu tergabung dalam kelompok yang menawarkan proposal pengurusan fatwa MA ke Djoko Tjandra. “Katanya ketua tim (peran saksi)," tambah Ali.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Djoko Tjandra, Susilo Aribowo mengatakan sosok saksi yang meninggal itu adalah Herijadi yang tak lain merupakan adik ipar Djoko Tjandra.
BACA JUGA: Polri Sebut Berkas Kasus Suap Red Notice Djoko Tjandra Sedang Diteliti Jaksa
Menurut Susilo, Herijadi meninggal sekitar bulan Februari 2020. "Infonya sekitar Februari 2020," kata Susilo.
BACA JUGA: Suami Bawa Istri ke Rumah Sakit Usai Babak Belur Dianiaya, tetapi sudah Terlambat
Susilo menambahkan, Heriyadi meninggal dunia karena terpapar COVID-19. Adik ipar Djoko Tjandra tersebut meninggal di Tanah Air. "Meninggal karena COVID di Indonesia," tandas dia. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan