Bareskrim Tangkap 6 Pengedar Sabu-Sabu, 1 Melawan, Langsung Didor

Kamis, 26 Januari 2023 – 11:02 WIB
Bareskrim Polri menangkap enam tersangka kasus pengedar sabu-sabu. Dok Humas Polri.

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap enam tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu jaringan asal Malaysia-Aceh.

Salah satu tersangka bernama Tarmizi alias Tambi harus ditembak lantaran mencoba melawan petugas saat proses penangkapan.

BACA JUGA: 4 Kurir Narkoba Ini Divonis Penjara Seumur Hidup

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan dalam perkara itu pihaknya menyita sabu-sabu seberat 149 kilogram. Adapun, keenam tersangka itu masing-masing bernama , Burhanuddin, Mustakim, Jufri Ismail, Zulkarnaini, Yusda, dan Tarmizi.

"Pada pertengahan Januari 2023, kami mendapat informasi adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh," ujar Krisno dalam siaran persnya, Kamis (26/1).

BACA JUGA: APVI: Liquid Narkoba Mengancam Industri Vape Legal

Mendapatkan informasi tersebut, Bareskrim langsung bekerja sama dengan Ditjen Bea Cukai, Polda Aceh, dan Polres Pidie Jaya untuk menindaklanjuti.

Berbekal informasi dan penyelidikan, kemudian pada Minggu 22 Januari pihaknya menangkap lima orang tersangka.

BACA JUGA: Bareskrim Musnahkan 269 Kg Sabu-Sabu, Brigjen Krisno: Hasil Penangkapan 7 Tersangka

"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan empat karung dan satu kotak fiber ikan berisikan 149 kilogram sabu-sabu," ujar Krisno.

Setelah menangkap lima tersangka, Krisno menuturkan pihaknya mendapatkan informasi jaringan itu dikendalikan oleh tersangka Tarmizi alias Tambi yang berada di Depok, Jawa Barat.

"Tim melakukan penangkapan terhadap Tarmizi alias Tambi di Kota Depok. Tersangka melarikan diri dan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur," ucap Krisno.

Menurut Krisno, dari tersangka Tarmizi didapatkan keterangan bahwa ada Mr. X yang merupakan pengendali jaringan tersebut di Malaysia.

"Berdasarkan keterangan tersangka Tarmizi, dia dikendalikan Mr X di Malaysia," sebut Krisno.

Kini, para tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Info Terbaru Dari Brigjen Krisno Soal Dana Rp 120 Triliun Diduga Hasil Transaksi Narkoba


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler