Bareskrim Tangkap Gus Nur dan Penggugat Ijazah Jokowi, Ini Kasusnya

Kamis, 13 Oktober 2022 – 22:16 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat memberikan keterangan kepada awak media di Bareskrim Polri, Kamis (13/10). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Bareskrim Polri sudah menangkap dan menetapkan tersangka terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono atas kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.

Kedua orang itu kini masih dalam pemeriksaan penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Gus Nur Kesal: Begitu Giliran Saya, Langsung Diproses, Diciduk

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan kedua tersangka itu belum ditahan.

"Adapun sebagai tersangka adalah SNR (Sugi Nur Raharja) dan BTM (Bambang Tri Mulyono). Mereka masih diperiksa," kata Nurul di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/10) malam.

BACA JUGA: Gus Nur Mengklarifikasi Video Azan dan Gonggongan Anjing, Cermati Kalimat Terakhir

Perwira menengah Polri itu menyebut soal status penahan Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono merupakan keputusan penyidik yang akan disampaikan nanti.

"Kemudian, status ditahan atau tidak pasti akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Nurul.

BACA JUGA: Bambang si Penggugat Ijazah Presiden Jokowi Ditangkap Bareskrim Polri

Jubir Polri itu menyebut penyidik sudah memeriksa 23 saksi dan tujuh ahli dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama tersebut.

"Barang bukti satu buah flashdisk, tangkapan gambar dan dua lembar tangkapan layar video," ujar Nurul.

Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono dijerat dengan Pasal 156A huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45A Ayat 2 tentang berita bohong juncto Pasal 28 Ayat 2 tentang ujaran kebencian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Pasal 14 Ayat 1 dan 2 tentang penyebaran berita bohong, sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat Undang-Undang Repbublik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kedua orang itu diduga sudah melakukan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui pernyataan yang diunggah di akun YouTube.

Gus Nur sebelumnya pernah didakwa menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) di kanal Munjiat di YouTube.

Atas kasus itu, Gus Nur divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Adapun Bambang merupakan penggugat keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dia disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Bambang Tri Mulyono menjadi perbincangan setelah menerbitkan buku "Jokowi Undercover" yang berisi sisi negatif Presiden Jokowi.

Bambang diketahui mengajukan gugatan soal dugaan ijazah palsu atas nama Joko Widodo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (3/10).

Bambang Tri Mulyono juga pernah ditahan penyidik Bareskrim Polri pada 30 Desember 2016 terkait pelanggaran UU ITE karena buku berjudul "Jokowi Undercover" diduga berisi dugaan penulis. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Sosok Penggugat Ijazah Presiden Jokowi


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler