Bareskrim Gagalkan Pemberangkatan 10 TKI Ilegal ke Abu Dhabi

Selasa, 11 Juli 2017 – 14:37 WIB
TKI Ilegal. Foto ilustrasi: Batampos/jpg

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri berhasil menggagalkan pemberangkatan sepuluh calon TKI ilegal ke Abu Dhabi, Senin (10/7) malam.

TKI ilegal tersebut ditemukan saat penyidik melakukan penggeledahan di PT Nurafi Ilman Jaya, Jalan Ikan Hias, Condet, Jakarta Timur.

BACA JUGA: Awasi Mudik TKI Illegal Saat Lebaran!

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Ferdi Sambo mengatakan, dari lokasi penampungan diamankan seorang perempuan Hera Sulfawati yang mengaku bekerja di PT Nurafi Ilman Jaya dan bertugas sebagai penjaga penampungan dan menyiapkan makan.

"Dia juga mengantar para calon TKI untuk medical check up," kata Ferdi dalam keterangan yang diterima, Selasa (11/7).

BACA JUGA: Lihat Nih, Kapal dari Malaysia Angkut 96 TKI Ilegal

Dia menambahkan, pihaknya juga menyita 29 pasport, satu bendel transaksi keuangan, 46 lembar pendaftaran calon TKI, sepuluh visa Timur Tengah, dan sejumlah dokumen.

"Hasil pemeriksaan para korban calon TKI bahwa benar korban calon TKI mendapat kan uang fit sebesar Rp 6 juta dari dan kemudian ditampung di PT Nurafi Ilman Jaya," kata dia.

BACA JUGA: Hary Tanoesoedibjo Seret Jaksa Agung ke Bareskrim Polri

"Hera Sulfawati diketahui berperan sebagai ibu asrama," kata dia.

Dia juga menjelaskan, perusahaan ini dipastikan ilegal berdasarkan keterangan dari Kementrian Tenaga Kerja. Aturan itu tertuang dalam surat keputusan menteri untuk pencabutan operasi PT Nurafi Ilman Jaya dengan Nomor keputusan 652 Tahun 2016 tanggal 30 Desember 2016.

Lalu diketahui untuk kepengurusan paspor dan administrasi dilakukan oleh Mulyati, sedangkan pemilik PT Nurafi Ilman Jaya adalah Fadel Assegaf. Fadel sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pelaku kami kenakan Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," pungkas Ferdi. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Tangkap Pengedar Uang Palsu, Sita Rp 50 Juta


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler