Rieke Desak Pencabutan Inpres Upah Minimum

Selasa, 22 Oktober 2013 – 21:43 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mendesak pencabutan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang kebijakan penetapan upah minimum. Pasalnya, Inpres itu bukanlah perintah Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Inpres tersebut ilegal karena bertentangan dengan UU 13 tahun 2003, terutama pasal 97 yang memerintahkan dibentuknya PP (Peraturan Pemerintah) bukan Inpres," kata Rieke di Jakarta, Selasa (22/10).

BACA JUGA: Golkar Anggap Jokowi Hanya Pas untuk Cawapres

Politisi PDI Perjuangan itu pun mengutip pasal 97 UU Ketenagakerjaan yang menyebut ketentuan mengenai penghasilan yang layak, kebijakan pengupahan, kebutuhan hidup layak, dan perlindungan pengupahan, penetapan upah minimum, denda, diatur dengan Peraturan Pemerintah.

"Jadi, bukan Inpres yang seharusnya dibuat Pemerintah. Itu (Inpres, red) harus dicabut," tegas Rieke.

BACA JUGA: Kritik Untuk Inpres dan Permenakertrans

Karenanya saat sidang paripurna DPR dengan agenda pengesahan keputusan Komisi III DPR tentang penetapan Komjen (Pol) Sutarman sebagai Kapolri, Rieke sempat meminta calon pengganti Timur Pradopo itu menugaskan jajarannya untuk tidak bertindak intimidatif dan represif terhadap buruh yang melakukan konsolidasi dan perundingan upah, termasuk menolak Inpres Nomor 9 Tahun 2013.

Rieke menduga Inpres itu dijadikan landasan oleh aparat kepolisian untuk melakukan tindakan represif seperti yang terjadi dalam konsolidasi upah di Hotel Pandanaran, Semarang, Jawa Tengah. "Begitulah salah satu hal yang harus digarisbawahi dari Inpres yang dikeluarkan SBY. Ada hal yang mengundang banyak pertanyaan dengan dikeluarkannya Inpres tersebut. Bagaimana sebenarnya aturan mengenai pengupahan?" tanya Rieke.

BACA JUGA: Wakil Bupati Lebak Ditanya Soal Pertemuan Atut dan Akil di Singapura

Padahal, tambahnya, UU Ketenagakerjaan sudah mengatur masalah pengupahan yang secara teknis dijabarkan dalam Permenakertrans Nomor 13 tahun 2012. "Saya mengajak pekerja dan buruh, juga serikat pekerja dan serikat buruh untuk tidak menggubris Inpres tersebut. Fokuslah pada perundingan-perundingan di tiap kota kabupaten," tandasnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Buka Peluang Periksa Airin dalam Kasus Alkes Tangsel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler