Bareskrim Tentukan Nasib Penahanan 4 Petinggi ACT Jumat Mendatang

Selasa, 26 Juli 2022 – 11:20 WIB
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam kasus dugaan penyelewengan dana donasi korban Lion Air. Ilustrasi Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam kasus dugaan penyelewengan dana donasi korban Lion Air.

Keempat tersangka itu, yakni eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain.

BACA JUGA: Bareskrim Sebut Pengurus ACT Menyelewengkan Rp 34 Miliar Dana Boeing

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya bakal memeriksa Ahyudin dan lainnya dalam kapasitas mereka sebagai tersangka pada Jumat (29/7) mendatang.

"Selanjutnya akan ada panggilan untuk datang pada Jumat," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (26/7).

BACA JUGA: Gaji Eks Presiden Ahyudin & Presiden ACT Ibnu Khajar Per Bulan Bikin Geleng-Geleng

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik bakal mempertimbangkan beberapa hal guna mengambil keputusan penahanan terhadap mereka.

"Keputusan ditahan atau tidak akan ditentukan setelah pemeriksaan sebagai tersangka," jelas Whisnu.

BACA JUGA: Sebegini Dana Bantuan Korban Lion Air yang Diselewengkan ACT, Fantastis!

Total dana yang diselewengkan petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) itu mencapai Rp 34 miliar.

Dana itu merupakan sisa dari program bantuan sosial yang dikelola ACT untuk keluarga korban insiden jatuhnya pesawat Lion Air.

Adapun ACT mendapat mandat dari Boeing untuk mengelola dana bantuan sosial sebanyak Rp 138 miliar.

Lembaga filantropi itu telah menggunakan dana dari Boeing sebanyak Rp 103 miliar untuk bantuan sosial kepada keluarga korban Lion Air.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menuturkan dana Rp 34 miliar itu digunakan untuk pengadaan armada truk Rp 2 miliar, program big food bus Rp 3,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp 8,7 miliar.

Lalu, Koperasi Syariah 212 Rp 10 miliar, dana talangan CV Tune Rp 3 miliar, dan dana talangan PT HBGS Rp 7,8 miliar.

"Totalnya mencapai Rp 34.573.069.200," ujar perwira menengah Polri itu.

Atas perbuatan mereka, Ahyudin dkk dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan Dalam Jabatan.

Kemudian, Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal Pasal 70 ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 56 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahyudin dan Ibnu Khajar dari ACT Resmi Jadi Tersangka, Kasusnya Parah Banget


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler