jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial korban Lion Air yang menyeret petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Keempat tersangka itu, yakni eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain.
BACA JUGA: Soal Izin Operasional ACT, Anies sampai Bentuk Tim Satgas
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan gaji para petinggi ACT mencapai Rp 50 sampai Rp 450 juta per bulan.
"Gajinya sekitar Rp 50-450 juta perbulannya," kata Helfi di Mabes Polri, Senin (25/7).
BACA JUGA: Bareskrim Gelar Perkara Kasus Penyelewengan Dana ACT, Siapa Calon Tersangka?
Perwira menengah Polri itu mengatakan Ahyudin sendiri mendapatkan gaji Rp 450 juta per bulan dan Ibnu Khajar Rp 150 juta.
"Untuk HH dan NIA sekitar Rp 50-100 juta per bulan," ujar Helfi.
BACA JUGA: Sebegini Dana Bantuan Korban Lion Air yang Diselewengkan ACT, Fantastis!
Penetapan Ahyudin dkk sebagai tersangka kasus itu setelah pentiyidik melakukan gelar perkara pada hari ini.
Namun, keempatnya tidak dilakukan penahanan.
Sebab, penyidik akan melakukan koordinasi terlebih dahulu guna menentukan ditahan atau tidak.
"Untuk sementara kami akan gelar kembali nanti di internal terkait penangkapan atau penahanan," kata Helfi. (cr3/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama