jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri terus mendalami peran Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsah dalam kasus dugaan korupsi pembayaran honor Tim Pembina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus tahun 2011 senilai Rp 5,4 miliar. Sejauh ini, status Junaidi masih saksi.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan, status Junaidi akan ditentukan pada buktidan fakta. “Nanti pastinya kalau sudah ada fakta ditetapkan tersangka," kata Budi di Mabes Polri, Jumat (10/7).
BACA JUGA: Kasus Hakim Sarpin: Ketua dan Komisioner KY jadi Tersangka?
Budi menegaskan, polisi tak mau sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka. Menurutnya, perlu kehati-hatian dalam menjerat seseorang sebagai tersangka.
Apakah kehati-hatian itu karena khawatir bakal dipraperadilankan? "Bukan soal praperadilan, tapi masih di dalami ya," kata Budi lagi.
BACA JUGA: Bappenas dan Kemenhan Rancang Pembangunan Pangkalan Militer di Perbatasan
Sebelumnya, pada Rabu lalu (8/7) Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memeriksa Junaidi sebagai saksi.
Pemeriksaan terhadap Gubernur Bengkulu itu merupakan pengembangan penyidikan dan fakta di persidangan yang menyebut adanya tindak pidana korupsi yang muncul akibat dari SK Gubernur Bengkulu No.Z.17.XXXVII tahun 2011 tentang Tim Pembina Manejemen RSUD M. Yunus.
BACA JUGA: Jaksa Agung Minta KPK Ungkap Dalang Penyuapan
Berdasarkan SK itu, maka pembagian uang jasa tim pembina antara lain 16 persen untuk gubernur dan 13 persen untuk wakil gubernur. Sementara uangnya diambil dari dana jasa pelayanan dan perawatan pasien RSUD dr. M. Yunus.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Skandal Pertambangan, Bupati Kotabaru Diancam Penjara Seumur Hidup
Redaktur : Tim Redaksi