Bareskrim Tetapkan CEO Jouska Sebagai Tersangka Kasus Tindak Pidana Pasar Modal

Selasa, 12 Oktober 2021 – 18:31 WIB
Logo Bareskrim Polri. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka di kasus dugaan tindak pidana pasar modal serta pencucian uang (TPPU) PT Jouska Finansial Indonesia.

"Untuk kasus Jouska sudah ada tersangka," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Whisnu Hermawan ketika dikonfirmasi, Selasa (12/10).

BACA JUGA: 4 Fakta Mengejutkan Terkait Mahasiswa Nekat Bunuh Diri di Mal

Kedua tersangka yakni CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra.

Penetapan tersangka Aakar itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan bernomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus.

BACA JUGA: Pasar Modal Indonesia Siapkan 50 Ribu Dosis Vaksin di Manggarai Barat

Surat itu ditandatangani oleh Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim atas nama Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika ditujukan kepada Rinto Wardana selaku kuasa hukum nasabah Jouska tertanggal 4 Oktober 2021.

Whisnu menuturkan penetapan tersangka keduanya dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada 7 September 2021 lalu.

BACA JUGA: Hadir di Bareskrim Polri, Tamara Bleszynski Ada Perlu Apa?

Namun, kedua orang itu belum dilakukan penahanan hingga saat ini. “Belum ditahan," kata Hermawan.

Menurut dia, penyidik segera memanggil Aakar dan Tias untuk dimintai keterangan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, TPPU, dan kejahatan pasar modal lainnya.

"Segera kami lakukan pemanggilan," kata dia.

Aakar dan Tian ditersangkakan dalam perkara perkara dugaan tindak pidana pasar modal dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang.

Mereka dijerat dengan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 34 dan/atau Pasal 104 juncto Pasal 90 dan/atau Pasal 104 juncto Pasal 91 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus tersebut berawal dari penempatan investasi di PT Jouska Finansial Indonesia yang beralamat di wilayah Jakarta pada kurun waktu 2018 sampai dengan 2020 oleh Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra.

Dalam prosesnya diduga terjadi tindak pidana pasar modal sebagaimana hasil gelar perkara pada tanggal 7 September 2021.

Total ada 10 orang yang diperiksa. Kemudian ditambah lagi 41 nasabah yang melaporkan Jouska.

Puluhan nasabah itu mengalami kerugian mencapai Rp 81 miliar, tetapi dana tersebut belum dihitung hasil investasi yang diinvestasikan kembali oleh nasabah, sehingga totalnya bisa mencapai Rp 30 miliar. (cuy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menegangkan! Dilempari Batu, Polisi Membalas, Dor Dor, Bripka A dan F Terluka


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler