jpnn.com - JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI menetapkan dua tersangka lagi dalam kasus dugaan memberikan keterangan palsu pada persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Tersangka baru itu berinisial S dan P.
"Selain BW dan Zul, yang lain saya tidak mau sebut nama. (Inisialnya) S dan P,” tegas Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Victor Simanjuntak, Selasa (10/3).
BACA JUGA: Gelapkan Berlian, Inneke Ditangkap Kejagung
Total saat ini sudah empat tersangka yang dijerat Bareskrim. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK nonaktif BW, dan seorang pria berinisial Z, lebih dulu dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. Hanya saja Victor tak menjelaskan lebih rinci mengenai peran tersangka S dan P tersebut.
Victor juga membenarkan bahwa BW akan digarap besok, Rabu (11/3) sebagai saksi untuk tersangka Z. “Setahu saya besok Pak BW diperiksa untuk tersangka Z,” kata Victor.
BACA JUGA: Dituding Memanipulasi, Menkumham Terancam Dipolisikan
Dia pun memastikan berkas penyidikan untuk tersangka BW sudah rampung. Namun, belum diserahkan kepada kejaksaan. “Sudah rampung ya. Tunggu dulu, menyempurnakan resume,” katanya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Berkas Dilimpahkan, KPK dan BG Cukup Sampai di Sini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Irman Gusman: Belum Saatnya Parpol Diguyur APBN
Redaktur : Tim Redaksi