jpnn.com, JAKARTA - Solidaritas Untuk Pergerakan Aktivis Indonesia (Suropati) menyambangi Bareskrim dalam rangka melaporkan gangguan PT Telkom yang mengakibatkan sejumlah mesin ATM tidak berfungsi.
Kendati begitu, laporan tersebut ditolak oleh Bareskrim.
BACA JUGA: Pertamina Tak Akan Lindungi Tersangka Korupsi Penjualan Aset
Koordinator Presidium Suropati Aditya Iskandar mengatakan, Bareskrim menyarankan agar pihaknya berkoordinasi dan berdiskusi dengan PT Telkom.
"Kami melakukan laporan ke Bareskrim terkait masalah lainnya dibuat ATM yang terkait Satelit I milik Telkom. Hasil diskusi dengan Bareskrim saya diminta untuk berdiskusi dulu dengan PT Telkom terkait informasi di media," ujar Aditya di kantor sementara Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/9).
BACA JUGA: Polisi Telusuri 14 Rekening Bank untuk Cari Pengguna Saracen
Dia menduga, ada yang janggal di balik tidak berfungsinya mesin ATM dengan dalih kerusakan Satelit I.
Kejanggalan tersebut, menurut Aditya adalah pada rekam jejak digital argumentasi PT Telkom yang tidak konsisten.
BACA JUGA: Bareskrim Bidik Tersangka Baru Terkait Kasus First Travel
"Pertama misalnya dia bilang bahwa satelit itu umurnya 15 tahun itu dikutip dari media, tapi tetap digunakan 18 tahun lewat," jelas Aditya.
Padahal menurut Aditya, berdasarkan undang-undang Perlindungan Konsumen, pengguna memiliki hak untuk memiliki barang yang layak dan penyedia barang dan jasa tidak boleh memberikan yang di luar ukuran takaran waktu dan sebagainya.
"Di beberapa media juga ada simpang-siur misalnya diduga adanya pergantian sistem billing menghapus data pelanggan, ini kan harus dilalui PT Telkom," tandas dia. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... ATM Ngadat, Gubernur BI Minta Perbankan Pindah Satelit
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga