Pertamina Tak Akan Lindungi Tersangka Korupsi Penjualan Aset

Kamis, 31 Agustus 2017 – 21:38 WIB
Pertamina. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) tidak melindungi oknum yang diduga sebagai pelaku penjualan aset milik perusahaan. Pertamina justru mendukung langkah penegak hukum untuk menyelesaikan dugaan penyimpangan penjualan aset tanah Simprug milik perusahaan.

Vice President Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito mengatakan, pihaknya selalu siap memberikan informasi yang dibutuhkan dalam proses hukum ini.

BACA JUGA: Polisi Telusuri 14 Rekening Bank untuk Cari Pengguna Saracen

Dia mengatakan, dukungan ini mencerminkan sikap perusahaan pelat merah itu dalam mewujudkan tata kelola perusahaan secara profesional yang tertuang dalam Code Of Conduct Pertamina.

Sejak awal penyelidikan berlangsung, kata dia, Pertamina berupaya memberikan informasi yang dibutuhkan aparat kepolisian.

BACA JUGA: Amankan Dividen Negara, Stakeholder Diminta Dukung Kinerja BUMN

“Kami terus mendukung penegakan hukum dan berharap prosesnya dapat segera dituntaskan,” kata Adiatma.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Senior Vice President Asset Management PT Pertamina Gathot Harsono dalam daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA: Bareskrim Bidik Tersangka Baru Terkait Kasus First Travel

Gathot Harsono sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penjualan aset PT Pertamina pada 15 Juni 2017 setelah melalui gelar perkara.

Adiatma mengatakan, Pertamina tidak akan melindungi oknum yang terjerat hukum dalam kasus penyelewengan aset tersebut.

Menurutnya, agar proses penyelidikan dan penegakan hukum berlangsung dengan baik, manajemen telah membebas tugaskan tersangka dan membantu aparat kepolisian untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan.

"Pertamina tidak melindungi siapa pun oknum terlibat," tegasnya.

Pertamina akan memaksimalkan upaya untuk membantu kepolisian untuk menuntaskan kasus tersebut dalam upaya penyelamatan aset negara yang dikelola.

Pertamina berharap semua pihak menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapan Pemerintah Bayar Utang Rp 24 Triliun ke Pertamina?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler