jpnn.com, JAKARTA - Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah memburu pelaku dan mencari tahu lokasi pembuatan dolar Amerika palsu.
Sebelumnya Tim Bareskrim menangkap 16 tersangka pengedar USD palsu di wilayah Jawa Barat dan Jabodetabek.
BACA JUGA: Bareskrim Garap 18 Saksi Kasus Penganiayaan Muhammad Kece, Tersangka Segera Ditetapkan
Menurut Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Whisnu Hermawan, jaringan pengedar dolar Amerika palsu yang berhasil ditangkap pihaknya telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun.
"Kami dalami tempat pembuatnya, diduga tempatnya berada di Jawa Barat, anggota masih mendalami," ucap Hermawan.
BACA JUGA: Luhut Tuntut Haris Azhar Rp 100 Miliar, Ruhut: Siap-siaplah, Bayar Itu ke Rakyat Papua
Dia mengatakan jaringan pengedar uang asing palsu tersebut mengedarkan uang di wilayah Jakarta-Bogor, dan Tangerang.
Saat penangkapan, penyidik menyita barang bukti uang palsu sebanyak 28 lak dengan pecahan 100 dolar Amerika emisi 2009 dan emisi 2006.
BACA JUGA: Brigjen Rudi Setiawan Keluarkan Perintah untuk Para Kapolres, Ini Masalah Serius
Sementara itu, Kasubdit MUSP (Uang Palsu) Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi menyebut para pelaku menggunakan beragam modus dalam mengedarkan uang palsu itu, salah satunya penggandaan uang.
Dittipideksus Baresksrim Polri juga berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika dalam mengungkap jaringan peredaran uang palsu tersebut.
Penyidik juga telah membawa dolar Amerika palsu itu ke Puslabfor Polri untuk memastikan asli atau tidaknya.
Kombes Andri juga membeber adanya kendala dalam mengungkap tempat pembuatan mata uang asing palsu itu.
Sebab, kata dia, tersangka pasang badan dan enggan memberikan informasi kepada petugas. Bahkan ada tersangka yang menyampaikan keterangan berbelit. Salah satunya mengaku dapat uang palsu dari neneknya yang baru datang.
"Tim tetap melakukan pendalaman, suatu saat pasti ketemu," ucap Kombes Andri.
Adapun 16 pelaku pengedar uang palsu tersebut dijerat dengan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam