Susah Cari Pekerjaan, Empat Calon TKI Ini Nekat Diberangkatkan Secara Ilegal

Senin, 07 Agustus 2017 – 22:28 WIB
TKI Ilegal. Foto ilustrasi: Batampos/jpg

jpnn.com, BATAM - Jajaran Polsek Batamkota menggerebek sebuah rumah di Kampung Belian, Batamcenter, Batam, Kepri, yang dijadikan sebagai tempat penampungan TKI ilegal, Minggu (6/8) siang.

Dari penggerebekan ini, polisi mengamankan empat orang calon TKI ilegal, yakni Siti Nurlela, 23, asal Karawang, Dewi Kuraisin, 39, asal Bandung, Sri Jamiati, 30, asal Cilacap dan Yani Zainal, 28, asal Cikarang.

BACA JUGA: Polisi Datang, Ratusan Remaja Kocar-Kacir, Rasain...

Selain keempat orang calon TKI ilegal, polisi juga mengamankan satu orang yang menampung mereka, Eka Rustika, satu orang penyalur, Zainal dan satu buah paspor atas nama Dewi Kuraisin.

Kanit Buser Polsek Batamkota Ipda Mega Satria Tama mengatakan, penggerebekan ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa rumah Eka kerap dijadikan penampungan TKI ilegal.

BACA JUGA: Kantong Semar dan Nibung Jadi Ikon Kebun Raya Batam

"Mendapatkan informasi itu, kemudian lakukan pengecekan dilapangan dan di sana kita amankan empat orang yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia," ujarnya di lokasi penggerebekan.

Dikatakan Mega, menurut pengakuan dari salah seorang TKI yang diamankan menuturkan bahwa dia telah berada di rumah Eka selama satu bulan. Rencananya, dia akan diberangkatkan ke Malaysia, Minggu (6/8) sore kemarin.

BACA JUGA: Pemko Batam Minta Kelola Rempang Galang

"Sore ini (Minggu, red) jam lima rencananya mau diberangkatkan ke Malaysia," katanya.

Mega menambahkan, penyidik Unit Reskrim Polsek Batamkota masih melakukan penyelidikan terhadap Eka Rustika dan Zainal.

"Pengakuan dari calon tersangka (Zainal) ini, dia sudah tiga kali melakukan pengiriman. Setiap pengiriman ada tiga sampai empat orang yang dibawanya," imbuhnya.

Sementara itu, dari pengakuan Dewi Kuraisin mengatakan bahwa dia direkrut dari penyalur yang berada di kampungnya. Sejauh ini, dia hanya menanggung tiket untuk pergi ke Batam.

"Sistemnya potong gaji selama tiga bulan. Biayanya itu ada Rp 15 juta sampai Rp 20 juta," katanya.

Diakuinya, menjadi calon TKI ilegal merupakan pilihannya sendiri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Saya terpaksa. Kami sudah sudah susah untuk mencari pekerjaan di kampung dan untuk kebutuhan keluarga saya juga di kampung," ucapnya. (cr1)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Batam akan Kedatangan Turis Korea Selatan


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Tki Ilegal   Batam   Kepri  

Terpopuler