jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri tengah mengusut kasus penipuan berkedok investasi baru dengan nama trading DNA Pro. Kasus ini diusut setelah sejumlah korban membuat laporan ke polisi.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan mereka sudah menerima laporan korban.
BACA JUGA: Penjelasan Kombes Mamun soal Kronologi Penangkapan Bos Robot Trading Fahrenheit
“Dalam kasus ini total kerugian sebanyak Rp 97 miliar lebih, termasuk lima laporan pengaduan yang masuk per tanggal 4 April 2022,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Senin (4/4).
Dia menegaskan laporan tersebut sudah diproses dan secepatnya akan disampaikan perkembangan.
BACA JUGA: Bos Robot Trading Fahrenheit Sudah Diciduk Bareskrim, Namanya Hendry Susanto
“Hingga saat ini kasus masih dalam proses," tegas Ramadhan.
Jenderal polisi bintang satu ini mengatakan modus yang dilakukan DNA Pro adalah memasarkan serta menjual aplikasi robot trading. Sistemnya menggunakan skema piramida.
BACA JUGA: Kasus Penipuan Robot Trading Fahrenheit, Lihat Penampakan Barang Buktinya
“Modus yang digunakan berupa memasarkan dan menjual aplikasi robot trading DNA Pro, dengan sistem penjualan langsung yang menerapkan skema piramida," katanya.
Ramadhan menuturkan penyidik Bareskrim sudah memeriksa 12 saksi.
“Sebanyak sebelas orang di antaranya merupakan saksi pelapor, sementara satu lainnya saksi ahli perdagangan,” tegas Ramadhan.
Adapun kesebelas saksi pelapor itu berinisial RS, RBK, RK, JG, SR, DN, HW, ES, SA, YH, dan WN.
“Sementara satu orang saksi ahli perdagangan ditunjuk dari Kementerian Perdagangan," kata Ramadhan. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rayuan Maut Penipuan Berkedok Investasi Robot Trading Fahrenheit
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan