Bareskrim Usut Laporan Pejabat Polri Pelaku TPPU

Jumat, 24 Maret 2017 – 23:03 WIB
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan oknum pejabat tinggi Polri terkait tindak pidana pencucian uang yang terjadi di Tegal dan Brebes ke Bareskrim Polri, pada Sabtu (11/3).

Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan, saat ini laporan tersebut sedang ditindaklanjuti.

BACA JUGA: Kok Terdakwa e-KTP tak Dijerat Pasal TPPU?

"Sedang dilakukan penyelidikan," kata Agung saat dihubungi, Kamis (24/3).

Dalam kasus ini, diduga ada perpanjangan tangan pejabat Polri inisial MIB melakukan pencucian uang lewat makelar tanah Saleh Umar Bawazir.

BACA JUGA: KPK Didorong Terapkan TPPU di Kasus e-KTP

MAKI curiga ada 200 hektar tanah di Brebes dan 2,7 hektar di Tegal.

Tercatat tanah dibeli Bawazir di Brebes dalam dua kali waktu. Pertama dibeli pada 2013 sebanyak 100 hektar, dilanjut pada tahun berikutnya dengan 100 hektare.

BACA JUGA: Waketum MUI Heran Polisi Cekatan Usut Bachtiar Nasir

Pembelian dilanjut pada 2015, dengan membeli tanah di Tegal seluas 2,7 hektare.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menuturkan, berdasarkan profil maupun latar belakang, Bawazir diyakini tidak bisa membeli tanah sebanyak itu.

Menurutnya, untuk membeli tanah sebanyak itu, Bawazir harus memiliki uang minimal Rp 71 miliar.

"SUB adalah makelar kecil-kecilan, tidak mungkin punya harta sedemikian melimpah," kata Boyamin dalam keterangannya.

Boyamin merasa pembelian tanah Bawazir tidak wajar. Tidak ada asal usul yang jelas dari pembeli hingga akhirnya membeli tanah ini.

"Laporan ini TPPU karena asal-usulnya enggak jelas. Kalau TPPU itu ada pembuktian terbalik," kata Boyamin.

Boyamin menduga, uang pembelian tanah dikucurkan dari penegak hukum berinisial MIB itu.

Namun, Boyamin enggan memerinci secara pasti nama penyokong dana tersebut.

"Petunjuknya, pernah menangani kasus Antasari Azhar tahun 2009," lanjut Boyamin.

Boyamin memang belum menemukan nama MIB ke akte dan dokumen. Hanya saja berdasarkan laporan saksi, disebutkan bahwa Bawazir anak buah MIB.

"Karena SUB ketika menyampaikan pihak yang berkompeten seperti tim pengukur tanah itu menyebutkan, ini uangnya dari MIB," kata dia.

Dari aduan ke Bareskrim, MAKI sudah menyerahkan bukti-bukti terkait.

Bahkan empat orang saksi sudah dipanggil petugas kepolisian yang mengusut perkara ini.

"Saya punya peta tanah dan empat orang saksi dan dua alat bukti," tandas Boyamin. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bachtiar Nasir Diusut, Dana Teman Ahok kok Tidak?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
TPPU   oknum polisi  

Terpopuler