jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah BUMN diketahui tengah bermasalah dengan hukum, khususnya kasus korupsi. Serta sejumlah lainnya berpotensi terkena kasus serupa. Alih-alih melindungi dan menyembunyikan dugaan kasus korupsi, Menteri BUMN Erick Thohir justru menggandeng KPK untuk melibas habis praktik korupsi di lingkungan BUMN.
Langkah berani Erick Thohir ini didukung dan diapresiasi Sekjen Barikade 98 Arif Rachman.
BACA JUGA: Gebrakan Erick Thohir untuk Beberapa Perusahaan BUMN Mendapat Pujian
Sekjen Barikade 98 Arif Rachman SH menyatakan dukungan dan apresiasi terhadap Erick Thohir selaku Menteri BUMN dan Firli Bahuri selaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait program Kerjasama Menteri BUMN dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal Penanganan Pengaduan dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Program yang melibatkan 27 BUMN ini diharapkan bisa meningkatkan sinergi dan pemantauan atas pengaduan tindak pidana korupsi yang diterima oleh instansi tersebut dan KPK.
BACA JUGA: Menteri Erick Thohir Keluarkan Larangan Bagi Pegawai BUMN, Tolong Disimak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan 27 BUMN menandantangani perjanjian kerja sama mengenai penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan korupsi. Program kerja sama itu diberi nama Whistleblowing System terintegrasi.
Menurut Arif, selama ini, jika ada kasus dugaan korupsi di BUMN yang ditangani oleh aparat penegak hukum, pihak korporasi dan kementerian cenderung menutupi dan melindungi pelaku korupsi.
BACA JUGA: Erick Thohir: Tidak Mungkin Membeli Vaksin Terus, Sangat Mahal
Citra korporasi dan kelangsungan bisnis BUMN kerap menjadi alasan praktik korupsi di BUMN seolah dilindungi. Akibatnya, BUMN seolah jadi sarang korupsi dan berkinerja rendah. Hal ini tentunya mengganggu perekonomian nasional sekaligus juga mengganggu pendapatan negara dari deviden BUMN.
Tak heran, kata Arif, Erick Thohir sempat terkejut saat pertama duduk sebagai Menteri BUMN mendapat laporan ratusan kasus hukum yang terkait perusahaan pelat merah. Selain itu ada juga sebanyak 53 pegawai BUMN yang menjadi tersangka dalam perkara hukum.
Langkah Kerjasama ini bisa dilihat sebagai salah satu corrective action yang dilakukan Erick dalam membangun sinergisitas dan efisiensi di BUMN. Hal ini terintegrasi dengan perbaikan sistem dan pemilihan pimpinan-pimpinan BUMN yang berintegritas.
“Kerja sama dengan KPK ini menunjukkankeseriusan Erick Thohir sebagai menteri BUMN dalam melakukan reformasi di internal BUMN. Ke depan, direksi dan komisaris BUMN yang masih berani bakal tidak sekedar diberi sanksi pemecatan, namun juga harus siap-siap jadi pesakitan KPK,” tandas Aktifis 98 dari kampus Untar ini.
Acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penanganan Pengaduan dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi antara KPK dan 27 BUMN dilaksanakan pada hari selasa 2 Maret 2021 di Gedung Merah Putih KPK. Acara ini dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahurli, dua komisioner KPK Nurul Ghufron dan Alexander Marwata, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo serta para direksi BUMN.
Program ini juga diharapkan bisa meningkatkan sinergi dan pemantauan atas pengaduan tindak pidana korupsi yang diterima oleh instansi tersebut dan KPK. Sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan.
Arif mengharapkan dengan adanya kerja sama ini, kinerja BUMN dapat semakin baik di tahun mendatang. Sebagai salah satu pelumas ekonomi nasional, BUMN berperan signifikan dalam perekonomian bukan sekedar karena setoran pajak dan deviden. Lebih jauh, proses ekonomi yang terjadi di BUMN juga memberikan efek domino pada pelaku usaha baik pengusaha besar maupun UMKM.
Jika BUMN bisa secara konsisten melaksanakan GCG dan pelaksanaan usaha yang transaran, selain akan memberikan efisiensi dan efektifitas dalam roda bisnisnya. Lebih dari itu juga akan membuka peluang usaha yang lebih transparan dan adil bagi pelaku usaha yang menjadi mitra kerjanya.
Selama menjabat, Erick telah menerbitkan sejumlah Peraturan Menteri BUMN yang mendukung transparansi dan transformasi perusahaan. Selain itu, juga akan ada peraturan-peraturan lainnya agar tidak terjadi tumpang tindih antara kegiatan korporasi murni BUMN dan penugasan dari negara.
Sebagai penutup, Arif berharap langkah Kerjasama dengan KPK yang dilakukan oleh Erick Thohir bisa diikuti oleh menteri-menteri lain. KPK janganlah dianggap sebagai momok atau musuh eksekutif, karena memang tugasnya memburu koruptor.
Justru, para pejabat eksekutif mestinya menyadari yang jadi musuh adalah koruptor yang bersembunyi di balik meja-meja eselon. Dengan menggandeng KPK, tentunya upaya bersih-bersih akan lebih efisien dan efektif. Sehingga birokrasi yang bersih dari korupsi dapat dengan mudah terlaksana. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil