jpnn.com - JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Barisan Nasional (Barnas), menyatakan surat dukungan yang diklaim pasangan calon Bupati Tapanuli Utara, Sumatera Utara, St.Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang, palsu.
Menurut Bendahara Umum DPP Partai Barnas, Nita Sanjayati, ciri-ciri surat dukungan palsu dapat dengan mudah dikenali. Antara lain sangat terlihat dari tandatangan Ketua Umum Muhammad Arfan dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Barnas, Steven Rumangkang.
BACA JUGA: Cabut Permohonan Uji UU Pilpres
"Itu palsu, tandatangan Ketua Umum tidak seperti itu. Kalau beliau stroke, mungkin bisa seperti itu. Tapi ini beliau sehat dan tandatangannya sangat bagus sekali kok. Intinya ketum tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi untuk mendukung Pinondang-Ampuan.Tapi mendukung Nikson Nababan-Mauliate Simorangkir," ujarnya saat ditemui usai sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Tapanuli Utara di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (7/1).
Menurut wanita yang juga menjabat Koordinator Wilayah (Korwil) DPP Barnas untuk daerah Sumatera ini, tandatangan surat dukungan kepada pasangan Pinondang-Ampuan, terlihat goyang dan terkesan seperti dilakukan orang yang terkena penyakit stroke.
BACA JUGA: Jelang Pemilu, Peluang Mutasi Kapolda Tetap Ada
Atas dugaan pemalsuan tersebut, Ketum Barnas menurut Nita, juga telah melaporkannya ke Kepolisian Resor Tapanuli Utara.
"KPU Taput bersama Panwas Taput dan Sumut, juga telah melakukan klarifikasi ulang kepada Barnas sebagaimana perintah MK. Kebetulan saat itu Ketua Umum tengah berada di Malaysia dan beliau memberi surat kuasa kepada saya. Nah dalam klarifikasi ulang, kita tegaskan Barnas mendukung pasangan Nikson-Mauliate. Itu dilakukan di kantor DPP di Bilangan Kemayoran, kalau tidak salah sebelum tanggal 12 Desember 2013 kemarin," katanya.
BACA JUGA: Setgab Makin Tidak Kompak
Sementara itu dalam persidangan, Raja Marudut M.Manik selaku Kuasa Hukum pemohon nomor 158, Ratna Ester Lumbantobing-Refer Harianja dan Banjir Simanjuntak-Maruhum Situmeang, memohon mahkamah melakukan pemeriksaan khususnya terhadap kepatuhan KPU dalam melaksanakan Peraturan KPU Nomor 9/2012.
Alasannya, karena melihat ada ketidak konsistenan termohon (KPU Taput) dalam melakukan klarifikasi ulang, khususnya terhadap Partai Barnas. "KPU dalam verifikasi yang lalu menetapkan dukungan Partai Barnas ke pasangan nomor 4 Saur Lumbantobing-Manerep Manalu. Namun sekarang (setelah melakukan verifikasi ulang atas perintah MK) menetapkan Barnas mengusung pasangan nomor urut 5 (Nikson Nababan-Mauliate Simorangkir)," ujar Marudut.
Setelah mendengar kesimpulan dari masing-masing pemohon, pimpinan sidang Hamdan Zoelva meminta bagi pihak yang belum menyerahkan kesimpulan untuk segera menyerahkannya paling lambat Kamis (9/1) mendatang, pukul 15.00 WIB.
"Selanjutnya tinggal tunggu panggilan MK untuk putusan. Tanggapan dan respon saudara akan kita teliti," katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribuan Logistik Pemilu Hilang di Tiga Daerah
Redaktur : Tim Redaksi