Barter Ganja dengan Panel Surya, WN PNG Ditangkap di Papua

Jumat, 21 Oktober 2016 – 09:47 WIB
Warga PNG ditangkap membawa 1,5 kg ganja. Foto: Cenderawasih Pos

jpnn.com - JAYAPURA - Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura membekuk seorang warga negara Papua New Guinea (PNG) berinisial JJ (24), Kamis (20/10) sekitar pukul 11.30 WIT.

JJ yang diringkus di loket tiket sebelum naik KM Labobar itu kedapatan membawa 1,5 kg ganja. Kapolsek KPL Jayapura, AKP. Abraham Soumilena mengatakan, awalnya anggota mencurigai gerak gerik pelaku dan barang bawaannya. 

BACA JUGA: Mengharukan, Ikhlas Cerai Usai Baca Surat sang Buah Hati

Oleh sebab itu, saat akan naik ke atas kapal, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawa pelaku. 

“Setelah kami periksa ternyata barang yang dibawa adalah ganja seberat 1,5 kg,” ungkap Abraham seperti dikutip dari Cenderawasih Pos, Kamis (21/10).

BACA JUGA: PNS Berpose Tanpa Busana, Beginilah Akibatnya

Dari hasil pemeriksaan, ganja seberat 1,5 kg diperoleh pelaku dari PNG dengan cara barter dengan alat panel surya. Ganja tersebut menurut Abraham rencananya dibawa ke Serui untuk diedarkan. “Ganja yang dibawa pelaku diperkirakan bernilai belasan juta rupiah,” tuturnya. 

Setelah menjalani pemeriksaan awal di KPL Jayapura, pelaku menurut Abraham langsung diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Jayapura Kota. 

BACA JUGA: Khawatir PHK Bakal Meluas

“Pelaku dan barang bukti sudah kami serahkan ke Polres Jayapura Kota. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (ans/nat/adk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Miris, Bocah 12 Tahun Garap Anak Tetangga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler