Miris, Bocah 12 Tahun Garap Anak Tetangga

Jumat, 21 Oktober 2016 – 08:33 WIB
Miris, Bocah 12 Tahun Garap Anak Tetangga. Ilustrasi Radar Surabaya/JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com SURABAYA - Kasus dugaan pencabulan sungguh memprihatinkan. Kini tersangkanya seorang bocah masih di bawah umur berinisial ARA.

ABG berumur 12 tahun anak pemilik rumah kontrakan di Jalan Wonosari Wetan Baru, Surabaya, Jawa Timur ini diduga mencabuli delapan anak tetangganya, enam korban perempuan dan dua lelaki.

BACA JUGA: Politikus Perempuan PDIP Dicopot dari Jabatannya

Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban, berinisial LND, 33,  melaporkan kasus ini ke Polsek Semampir, 8 September lalu.

Lantaran, putrinya sebut saja namanya Bunga, 8, mengaku pernah dicabuli oleh ARA, anak pemilik rumah kontrakan yang juga ditinggali LND.

BACA JUGA: Cewek Bule Tewas Tertabrak KA di Jogja

LND bercerita kasus pencabulan itu bermula saat dirinya mendengar salah satu anak lelaki tetangganya mengaku dicabuli oleh ARA.

Saat itu korban yang berusai 10 tahun mengaku jika kemaluannya sudah dipegang dan dioral oleh ARA.

BACA JUGA: Kasihan, Bayi Baru Lahir Dibuang di Dekat Kandang Ayam

Mendengar cerita anak tetangganya itu, LND sempat khawatir terhadap putrinya, Bunga. 

Sebab dia juga tinggal tidak jauh dari rumah ARA.

“Belum hilang kekhawatiran saya, saya kembali mendapat cerita dari tetangga. Jika anak saya juga bercerita bahwa ARA juga pernah memasukkan alat kelaminnya ke alat vital anak saya,” ungkap LND kepada Radar Surabaya yang dihubungi per telepon, Rabu (19/10).

LND menjelaskan, setelah mendapat cerita itu, dia langsung menanyakan kepada putrinya. Ternyata putrinya itu mengakui jika ARA telah mencabulinya.

Tidak terima putrinya diperlakukan tak senonoh, LND mengajak korban melaporkan kasus ini ke Polsek Semampir pada 8 September lalu.

Setelah dilakukan BAP, pada 9 September dia diajak oleh penyidik oleh untuk melakukan visum.

”Hasil visum anak saya hasilnya positif. Terdapat luka di kemaluannya,” urainya.

Namun setelah itu, dia mengaku tidak ada tindak lanjut yang pasti dari penyidik Polsek Semampir. Bahkan tidak ada pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap ARA. 

Selain itu, setelah melaporkan kasus ini ke polisi, dia sering mendapat ancaman dari ayah ARA.

Caranya, dengan memutus jaringan listrik kontrakannya dan dia diminta untuk pergi.

“Karena tidak kunjung ada perkembangan, akhirnya pada 28 September lalu, saya mendatangi Propam Polda Jatim untuk melakukan pengaduan. Namun saat itu petugas meminta surat bukti laporan dari Polsek Semampir,” terang LND.

Setelah itu, dirinya menuju Polsek Semampir dan meminta surat itu. Namun dia juga tidak mendapat tanggapan yang baik dari penyidik.

Sebab dia datang ke polsek sekitar pukul 12.00, namun dia baru mendapat bukti laporan tersebut sekitar pukul 15.00. Linda langsung membawa surat tersebut ke Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk mengadukan nasibnya.

“Setelah itu, petugas meminta blangko bukti laporan itu. Saya kaget sebab menurut propam jika surat bukti laporan itu asal-asalan lantaran tanggal nomor laporan tidak dilampirkan. Saat itulah, propam langsung menghubungi Kapolsek Semampir (Kompol Syukur, Red),” terang Linda.

Setelah itu, Linda dijemput oleh polisi dari Polsek Semampir dan penyidik membuatkan surat laporan ulang. 

Kemudian dia diminta untuk pulang. Setelah itu, pada 8 Oktober dia mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polsek Semampir. 

Meski demikian, pihaknya masih mendapati ARA berada di rumah tanpa ada tindak lanjut.

“Hingga saat ini saya masih menunggu hasil upaya hukum terhadap kasus pencabulan anak saya serta tujuh korban lainnya,” jelasnya.

Menanggapi proses penyidikan kasus tersebut, Kapolsek Semampir Kompol Syukur membantah jika pihaknya tidak serius menangani kasus pencabulan ini.

Sebab sejak mendapat laporan ini, pihaknya langsung melakukan proses penyidikan sesuai dengan aturan.

Bahkan sehari setelah melakukan visum, pihaknya sudah memanggil ARA dengan didampingi oleh orang tua korban.

“Pada saat kami lakukan pemeriksaan terhadap ARA, dia tidak mengakui perbuatannya, karena masih anak-anak tentu kami lakukan dengan sabar, seperti pelaku yang sudah dewasa. Setelah tidak mengaku sekali, akhirnya kami memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat kasus pencabulan ini,” jelas Kompol Syukur.

Setelah melakukan proses tersebut, pihaknya akhirnya menetapkan ARA sebagai tersangka. Bahkan secepatnya berkas kasus pencabulan ini akan dikirimkan ke kejaksaan untuk diproses selanjutnya.

“Sekali lagi, kami sudah menangani kasus ini sudah sesuai prosedur. Namun karena pelakunya adalah anakanak, maka kami juga harus pelanpelan, agar nantinya tidak menimbulkan sesuatu yang tidak kami inginkan bersama,” pungkasnya.

(yua/no/JPG) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saling Coret Anggaran, Hubungan Pemerintah dan Anggota Dewan Memanas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler